KPK Panggil 4 Saksi Kasus Nurhadi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dalam merampungkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016, penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan memanggil empat saksi. Keempat saksi yang dipanggil diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan sekretaris mahkamah agung (MA) Nurhadi (NHD). “Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dengan perkara di mahkamah agung pada tahun 2011-2016,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4). Empat saksi yang dipanggil diantaranya penilai/appraiser pada Kantor Jasa Penilai Public (KJPP) Hari Utomo dan rekan Agus Hariyanto, Advokat Mahdi Yasin, karyawan swasta David Muljono dan Stevano Murphy yang berprofesi wiraswasta. Dalam kasus ini, selain Nurhadi, KPK menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan direktur PT Multicon Indrajaya terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru