Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta,
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyinggung saat ini Indonesia terjebak praktik-praktik yang kotor sehingga masih ketergantungan bahan baku obat dan alat kesehatan dari luar negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut komisi pemberantasan korupsi (KPK) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk melaporkannya kepada KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.
"Setiap informasi terkait hal tersebut agar dapat langsung disampaikan kepada Pengaduan KPK dan KPK tentu akan telaah dan dalami setiap informasi yang diterima," kata Ali kepada wartawan, Jum’at (17/4).
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. KPK, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan tindak pidana.
"Disamping itu, KPK juga akan tegas terhadap pihak yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan Alkes [Alat Kesehatan] terlebih untuk situasi sekarang ini," kata Ali.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan mafia alat kesehatan yang sempat ’disentil’ oleh Erick Thohir. Menurut dia, industri alat kesehatan dalam negeri kekurangan bahan baku dari mulai Alat Pelindung Diri (APD) hingga beberapa obat.
Ali menambahkan, hingga sabtu, KPK belum menerima adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut Erick thohir itu.
"Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 agar bebas dari korupsi.
Editor : Redaksi