SURABAYA PAGI, Jakarta - Berkomitmen untuk mengawasi proses restrukturisasi agar data yang terinput tidak salah, Wimboh Santoso menegaskan, OJK akan terus memantau dan meminta perbankan melaporkan progres restrukturisasi secara mingguan. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi, Jaka sutrisna di Jakarta.
Seperti yang diketahui, adanya restrukturisasi ini agar memudahkan para nasabah di tengah pandemic Covid-19. Tercatat, beberapa perusahaan keuangan sudah mulai melakukan restrukturisasi ini.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 per 13 April 2020 mencapai jumlah yang cukup signifikan.
Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.
Terkait pemantauan dan pengawasan, OJK terus berkomitmen untuk mengawasi kondisi lembaga jasa keuangan agar dapat cepat melakukan proses restrukturisasi supaya kembali pulih.
“Kami tidak akan biarkan itu, makanya semua disangga dari belakang, step-step tadi kami strukturkan. Yang kecil-kecil direstrukturisasi, BUMN dan swasta dioptimalkan peran korporatnya. Yang stand alone akan direstrukturisasi,” tutur dia.
Wimboh Santoso menegaskan, OJK akan menghindari skema seperti yang dijalankan pada krisis moneter 1998. Saat itu, pemerintah membeli aset bank dan melakukan penyehatan lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Kami mau skemanya itu melalui perbankan,” tegas dia.
Editor : Redaksi