SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Menghadapi dampak Covid-19, Pemerintah pusat melalui beberapa Kementrian telah membuat sekian kebijakan terkait jaring pengaman sosial.
Selain menambah jumlah penerima Bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT, pemerintah juga mengucurkan program Bansos baru berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Tak ketinggalan, melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), telah ditetapkan pula kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dengan besaran Rp. 600 ribu untuk keluarga di desa seluruh Indonesia, termasuk 311 desa di wilayah Kabupaten Tuban, yang membutuhkan akibat dampak adanya Covid-19.
Sesuai edaran Mendes PDTT, ada beberapa kriteria prioritas agar keluarga disebut layak menerima BLT-DD yang sesuai intruksi presiden akan diberikan selama 3 bulan. Dimulai sejak bulan April hingga bulan Juni mendatang.
Kriteria tersebut antara lain adalah keluarga miskin non PKH, BPNT, yang kehilangan pekerjaan, belum terdata penerima Bansos (exclusion error), dan ada keluarga yang rentan sakit/ kronis.
Saat dikonfirmasi Surabayapagi.com melalui whatsapp terkait BLT-DD, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa dan keluarga berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Nur Jannah membenarkan adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Namun hingga kini, tambahnya, pihaknya baru mengkonsep dan belum menetapkan Juklak juknis yang mengatur secara lebih rinci terkait tata pelaksanaan BLT-DD, dengan alasan aturan yang masih berubah- ubah.
Padahal dari informasi salah satu sumber yang telah dihimpun oleh surabayapagi.com, sejak 14 April lalu aturan Mendes PDTT tentang BLT-DD sudah final dan tidak ada perubahan. Ditambah kabupaten Lamongan misalnya, telah resmi mengeluarkan Juklak Juknis.
"Masih dikonsep karena aturanya masih berubah- ubah, sehingga belum ada Juklak Juknis" ungkapnya. Senin, (20/04/2020).
Dikesempatan yang berbeda, Ketua Komisi 2 DPRD Tuban, Mashadi kepada surabayapagi.com menyampaikan dalam distribusinya BLT-DD tepat sasaran dan terverifikasi dengan baik.
Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Karena itu juga menurutnya, koordinasi antara Dispemas KB dan Dinas sosial harus benar- benar berjalan.
"Distribusi BLT-DD harus tepat sasaran dan terverifikasi dengan baik," terangnya.
Kerja pemerintah desa (Pemdes) yang langsung berhadapan dengan masyarakat, merupakan situasi yang berat dibanding instansi lain diatasnya.
Atas dasar itu, Mashadi menegaskan jika selaku ketua Komisi 2 mendesak Dispemas KB untuk segera mengeluarkan Juklak Juknis agar Pemdes bisa segera bekerja.
"Saya mendesak agar Dispemas KB segera mengeluarkan Julak- Juknis BLT-DD," tandasnya.
Mengacu pada edaran Mendes PDTT, metode perhitungan dalam menetapkan jumlah penerima manfaat BLT- DD yaitu:
1. Desa dengan pagu Dana desa kurang dari Rp. 800 Juta, dapat mengalokasikan maksimal 25%.
2. Desa dengan pagu Rp. 800 juta hingga Rp. 1,2 Miliar maksimal alokasi 30%.
3. Desa dengan pagu diatas Rp. 1,2 Miliar dapat menggunakan maksimal 35%.
4. Khusus Desa yang jumlah penduduk miskin melebihi alokasi, dapat menambah besaran alokasi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan daerah masing- masing.
Dimana mengenai penetapan penerima, pendataan akan dilakukan dibasis RT dan RW lalu ditetapkan olehe pemerintah desa melalui Musyawarah desa insidentil.Her
Editor : Redaksi