Pemprov Jawa Timur (Jatim), pada Senin (20/4) ini, resmi mengajukan surat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. Tiga daerah yang diusulkan, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Pertanyaannya, siapkah Kota Surabaya dan sekitarnya menjalani PSBB ini?Berikut liputan tim gabungan wartawan Surabaya Pagi, Byta, Arlana,Aditya dan Alqomar.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim, sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (20/4).
Menurut dia, kesepakatan yang dicapai, sudah saatnya Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB.
"Nantinya, tiga wilayah itu akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati, serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi