SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan hasil kejahatan yang telah melalui putusan tetap, Selasa (21/4/2020) di halaman kantor Kejari.
Barang bukti hasil rampasan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 109 gram, senjata tajam, puluhan botol minuman keras, barang bukti pencabulan, penganiayaan dan kasus-kasus pidana umum lainnya.
Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ada 90 perkara tindak pidana sejak November 2019 hingga Maret 2020.
“Rinciannya kasus narkotika sebanyak 59 perkara, tindak pidana umum 29 perkara, dan tindak pidana ringan 2 perkara,” kata Djamaluddin kepada sejumlah media.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti tindak pidana umum. Sedangkan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dan untuk BB minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang ke bak besar dan dibuang. (haz)
Editor : Mariana Setiawati