KPK Periksa 7 Saksi Kasus RTH Bandung

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Tujuh orang diduga mengetahui soal aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2012 dan 2013 di panggil penyidik KPK. Saksi yang dipanggil di antaranya dua ibu rumah tangga: Ayi Aisyah dan Siti Aerokah. Saksi lainnya yakni tiga wiraswasta Saepudin dan Pupun Kurnia, Asep Rudi Saeful serta dua pihak swasta Davik Alamsyah dan Rama Yogaswara. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Dadang Suganda)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2020. KPK bakal mendalami hubungan Dadang dengan tujuh orang itu. Keterangan para saksi bakal digunakan untuk penguatan bukti. KPK menetapkan Dadang Suganda sebagai tersangka pada 21 November 2019 silam. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru