SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Salah seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan ke Mapolres setempat, Selasa (21/4/2020). Oknum perangkat desa tersebut diketahui bernama L (inisial).
L dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa seorang janda berinisial ZA (40). Laporan disampaikan langsung oleh korban di dampingi anak dan familinya di ruang SPKT dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP.
Sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban baru pulang dari rumah saudaranya usai nonton televisi yang tak jauh dari rumah korban.
Sesampainya di rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur. Selang beberapa waktu kemudian korban melihat pelaku menyelinap masuk.
Karena kaget, korban mencoba untuk minta pertolongan dengan cara berteriak, hanya saja upaya itu tidak bisa dilakukan karena jika berteriak korban diancam untuk dibunuh oleh L.
Dalam kondisi ketakutan, korban hanya berdiam diri yang kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami istri. Bahkan dalam laporan tersebut korban mengaku peristiwa itu tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah sekitar 10 kali.
Karena korban merasa malu dan trauma, maka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Sumenep.
“Kami laporkan peristiwa ini, karena telah banyak merugikan pada saya, melecehkan dan menginjak nama baik keluarga dan desa. Saya minta untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata anak korban, HD (inisial).
Karena itu, pihaknya meminta agar Polres Sumenep untuk profesional memproses laporan yang disampaikan ibunya tersebut. “Saya minta untuk diproses secara hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumemep, AKP Widiarti membenarkan jika ada warga Kecamatan Dungkek melaporkan dugaan pemerkosaan. “Ia benar, dan akan ditindaklanjuti,” katanya singkat. (haz)
Editor : Mariana Setiawati