Rapat Paripurna Dewan Dengan Plt. Walikota Hanya Diikuti Unsur Pimpinan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Rapat Paripurna-2 DPRD Kota Pasuruan dalam acara Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 digelar, kemarin. Rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua Farid Misbah. Dalam paparannya, ada empat urusan yang direkomendasi dewan yaitu, Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan dan Urusan Pemerintahan Fungsi penunjang. Yang menarik adalah Urusan Wajib Pelayanan Dasar terkait Urusan Pendidikan. DPRD merekomendasi Pemkot Pasuruan, tahun anggaran berikutnya harus mengalokasikan anggaran yang cukup untuk biaya seragam dan buku LKS bagi siswa melalui rasionalisasi anggaran dari program kegiatan lain. Mengingat, Silpa yang masih tinggi disetiap tahunnya. Rekomendasi itu muncul akibat banyaknya laporan dari masyarakat yang keberatan dengan jual beli LKS di sekolah putra putrinya. Untuk anggaran biaya seragam sekolah, rekomendasi tersebut dalam rangka untuk menguatkan program sekolah dasar 9 tahun. Kedepan, harus tidak ada lagi anak-anak tidak sekolah karena alasan biaya. Kemudian, rekomendasi Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Agar pemerintah meningkatkan penyerapan anggaran ditahun berikutnya. Sebab, di tahun 2019, yang terserap hanya 62% . Kedepan harus diserap sebesar 80-90 %, dengan lebih memaksimalkan kinerjanya dan memberikan informasi yang jelas kepada konsultan. Karena rendahnya serapan akibat dari gagal lelang dan masih banyak sisa pekerjaan disebabkan lemahnya konsultan dan tenaga ahli. Di penghujung rapat, salah satu anggota dewan, Sutirta menginterupsi rapat dan menyampaikan protes karena pembaca rekomendasi tidak menyampaikan seluruh hasil rekomendasi. Dia menilai, yang dibaca hanya sepotong-sepotong. Padahal, hal itu sangat penting didengarkan oleh seluruh peserta rapat dan awak media, agar bisa di ketahui publik. "Ada 16 urusan yang disampaikan tidak lengkap dan dua urusan malah tidak disampaikan. Ini mestinya harus disampaikan. Dan kami komisi-1 menghabiskan banyak energi untuk menyusun rekomendasi ini, "ucap Ketua Komisi-1 ini dengan nada tinggi. Menanggapi interupsi Sutirta, Pimpinan Dewan memberikan penjelasan, bahwa memang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi kalau yang dibaca di Paripurna tidak keseluruhan, namun tidak mengurangi substansi isi dari rekomendasi tersebut. Mengingat durasi waktu yang terbatas. Akhirnya, Rapat Paripurna ditutup dengan Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap LKPJ Walikota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Ditengah merebaknya wabah Covid-19, Rapat Paripurna diselenggarakan sesuai dengan Protokol kesehatan. Tempat duduk diberi jarak sekitar 1,5 meter, peserta rapat wajib menggunakan masker, sebelum masuk ruangan satu persatu dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun dan wajib suci tangan dan mengolesi tangan dengan hand sanitezer. Tamu undangan juga tidak sebanyak rapat Paripurna sebelum muncul Covid. Anggota dewan sendiri yang mengikuti rapat hanya unsur Pimpinan, ketua Fraksi dan ketua Komisi.(dir)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru