SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beredar informasi tentang kegiatan Rapat Pembahasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang di terima di grub-grub aplikasi WhatsApp, hari ini Kamis (23/04).
Informasi tersebut menyebutkan bila ada 5 point larangan untuk Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, meliputi pemberlakuan jam malam, pembatasan kendaraan bermotor, pembatasan tempat usaha (pertokoan, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya), permohonan bantuan kepada Pemda untuk bantuan logistik, dan tempat ibadah maupun kegiatan yang menunggu arahan fatwa MUI.
Isi WhatsApp terbsebut ialah:
Pemberlakuan PSBB untuk daerah surabaya sidoarjo gresik... Putusan :
kegiatan Rapat Pembahasan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar)
*Hasil Rapat*
1. PEMBERLAKUAN JAM MALAM A. Hari kerja : Jam 20.00 s.d. 04.00 Wib, Semua aktivitas masyarakat sudah berhenti total. B. Hari Sabtu, Minggu, dan Hari libur : Tutup Total. C. Dalam poin a dan b terkecuali mengantar orang sakit, mengantar org meninggal dunia, Pengangkutan Sembako/Obat-obatn/Bahan bakar minyak ke SPBU/Bahan kimia, Tenaga medis, TNI & polri. D. Pada poin a & b Sanksi bagi yg melanggar akan di tindak tegas sesuai dg Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan peraturan yang berlaku.
2. PEMBATASAN KENDARAAN BERMOTOR A. Kendaraan Roda 4 (empat) : Harus berpenumpang tdk boleh melebihi 50�ri jumlah tempat duduk. B. Kendaraan Roda 2 (Dua) : Tidak boleh berboncengan dan untuk ojek online tetap boleh beroperasi hanya mengantar pesanan/barang.
c. Pada poin a & b Sanksi bila melanggar akan di tindak tegas sesuai dg Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-undang/ Peraturan yang berlaku.
3. PEMBATASAN TEMPAT USAHA BERUPA PERTOKOAN, RUMAH MAKAN, WARUNG MAKAN, WARUNG KOPI, DLL. A. Buka sampai jam 20.00 Wib. B. Harus Take Away (Bungkus / Bawa Pulang). C. Sanksi bila melanggar akan diperingatkan dengan membuat surat pernyataan yang berisi apabila melanggar dengan masih adanya pembeli yang makan di tempat, melanggar aturan jam (tutup melebihi jam yg tlh ditentukan) maka sarana prasarana penjualan akan di police line dan apabila telah membuat pernyataan masih beroprasional maka akn ditindak & diproses sesuai undang-undang, peraturan yang berlaku (peralatan sarana prasarana akan di angkut & pencabutan izin usaha).
4. MOHON BANTUAN DARI PEMDA UNTUK DUKUNGAN MAMIN (LOGISTIK) UNTUK PETUGAS PENGAMANAN PSBB.
5. UNTUK TEMPAT IBADAH DAN SERTA GIAT IBADAH MENGIKUTI FATWA MUI.
Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi terkait info tersebut ke Pemkot Surabaya. Melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Kamis (23/4/2020) kemarin, Ia menjelaskan bila informasi tersebut adalah hoax, pasalnya pihak Pemerintah Kota belum melaksanakan rapat maupun pembahasan tentang instruksi pembatasan sosial. Bahkan, Peraturan gubernur juga belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Informasi itu hoax, kami belum mengadakan rapat atau pembahasan terkait PSBB. Bahkan Pergub pun belum turun dan belum dirapatkan. Jadi jangan cepat terpengaruh soal informasi yang tersebar di grub-grub WhatsApp tersebut. Lebih baik menunggu arahan atau informasi resmi" ujaranya.
Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Kamis malam nanti akan mengadakan rapat terbatas untuk penyerahan Pergub ke beberapa kepala daerah di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.(byt/adt)
Editor : Redaksi