Pemilik Lahan: Uang dari Terdakwa Rp500 Juta Hanya Pinjaman

surabayapagi.com
Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono, sekaligus terdakwa perkara dugaan penipuan perumahan syariah kembali jalani sidang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, digelar secara online di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, JPU Sulfikar menghadirkan Lailatul Lamah selaku pemilik tanah tambak. Dalam kesaksiannya, Lailatul membenarkan terdakwa Sidik Sarjono telah memberikan sejumlah uang atas perjanjian harga sebesar Rp 15 milliar. “Tapi baru dibayar lima ratus juta,” terang saksi Lailatul. Uang Rp500 juta itu, masih kata Lailatul, bukan bagian dari jual beli melainkan uang pinjaman yang dipakai untuk mengurus dokumen. “Bukan jual beli, tapi uang pinjaman. Masalah jual beli ini memang benar, tapi belum berjalan karena belum ada dana. Uang itu untuk ngurus dokumen, yang mengurus suami saya,” terangnya. Saat ditanya oleh hakim anggota Pujo Saksono terkait uang tersebut, Saksi Lailatul mengaku akan mengembalikan ke terdakwa dengan cara mencicil. “Uangnya sudah habis pak. Tapi saya siap kembalikan bertahap, mengangsur. Rekening bank sudah siap dan sudah saya berikan ke penyidik Polrestabes,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim Pujo Saksono. Kesaksian Lailatul ini dibantah terdakwa Sidik Sarjono, dengan mengaku bahwa uang yang diberikan lebih dari Rp500 juta. “Untuk angka pastinya saya lupa, tapi lebih dari itu. Dan uang ini bagian dari jual beli tanah dari harga Rp 15 milliar,” sangkalnya. “Saksi Lailatul ini adalah saksi terahkir yang kami hadirkan. Total saksi ada lima. Dan saksi Lailatul ini kami datangkan untuk membuktikan bahwa tanah perumahan yang dijual terdakwa statusnya masih milik orang lain,” kata JPU Sulfikar usai persidangan. Sementara penasehat hukum terdakwa, I Putu Bagus Uta Dharma Susila mengatakan bahwa keterangan saksi Lailatul justru meringankan kliennya. “Artinya tidak ada penipuan, tanah tersebut sudah dibeli oleh terdakwa meski baru dibayar sebagian,” pungkasnya. Usai menjalani persidangan saksi fakta di kasus penipuan penjualan perumahan syariah, terdakwa Sidik Sarjono melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno. “Ijin majelis, kami mengajukan penangguhan penahanan,” kata pengacara Putu Bagus Uta Dharma Susila diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas permohonan tersebut, hakim Sutarno meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Dalam penangguhan penahanan tersebut, Putu mengaku sebagai penjamin. “Penjamin saya dan istri terdakwa. Kami yakin terdakwa akan kooperatif,” ujarnya. Selain itu, sakit paru-paru menjadi pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanannya. Sidang perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang hadirkan terdakwa Sidik Sarjono.Nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru