SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang berdekatan dengan smelter PT Freeport Indonesia di dalam Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) itu kini berubah drastis: dari laut produktif menjadi daratan reklamasi.
Hasil penelusuran lapangan serta analisis citra satelit historis menunjukkan bahwa area seluas kurang lebih 59 hektare tersebut sebelumnya merupakan perairan laut aktif. Kini, kawasan itu telah beralih fungsi menjadi daratan yang terindikasi hasil reklamasi.
Lebih jauh, data dari sistem Bhumi milik Kementerian ATR/BPN mengonfirmasi bahwa di atas area tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Namun, temuan ini justru membuka pertanyaan baru: apakah proses perubahan ruang laut menjadi daratan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Dalam rezim hukum kelautan Indonesia, setiap aktivitas yang mengubah atau memanfaatkan ruang laut—termasuk reklamasi—wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sera Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan data publik dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL), lokasi reklamasi tersebut berada melewati garis laut yang telah ditetapkan pemerintah, yang berarti secara historis merupakan wilayah perairan.
Jika benar kegiatan reklamasi dilakukan tanpa PKKPRL terlebih dahulu, maka terdapat potensi pelanggaran hukum, antara lain:
1. Pelanggaran Administratif Tata Ruang Laut
Tidak memiliki PKKPRL sebelum kegiatan berlangsung sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 Permen KP 28/2021;
2. Pelanggaran Pengelolaan Wilayah Pesisir
Reklamasi tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan sehingga berpotensi melanggar Pasal 16 dan Pasal 35 UU 27/2007;
3. Pelanggaran Lingkungan Hidup, yakni perubahan ekosistem tanpa kajian lingkungan memadai sehingga berpotensi melanggar Pasal 36 UU 32/2009 (izin lingkungan).
Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pidana apabila terbukti merusak lingkungan atau dilakukan tanpa izin sah.
Dampak paling nyata dari perubahan bentang alam ini dirasakan langsung oleh nelayan setempat.
Anam, nelayan pesisir Manyarejo, mengungkapkan bahwa sebelum reklamasi, wilayah tersebut merupakan salah satu titik tangkap utama.
“Dulu banyak udang dan rajungan. Sehari bisa dapat lebih dari 10 kilogram. Sekarang setengah kilogram saja susah,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Irawan. Ia menilai perubahan kawasan telah memutus mata pencaharian nelayan.
“Kami tidak anti industri. Tapi kami ini nelayan. Mau kerja di kawasan industri juga tidak mudah,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, yang juga menjadi dasar dalam pengelolaan wilayah pesisir menurut undang-undang.
Pihak pengelola kawasan, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), tidak membantah adanya isu tersebut, namun menyebut masih terjadi perbedaan interpretasi.
Menurut Comdev Manager BKMS, Yudi Darjanto, sejumlah instansi seperti DKP dan PSDKP telah melakukan peninjauan pada Januari 2026.
“Kami sudah menunjukkan dokumen yang kami miliki. Memang ada perbedaan tafsir ruang,” ujarnya.
BKMS menyatakan bahwa izin reklamasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) telah dimiliki
Kawasan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan sistem perizinan berbasis delineasi kawasan KEK.
Namun terkait PKKPRL, BKMS mengakui siap menyesuaikan jika memang diwajibkan.
“Jika memang harus memiliki PKKPRL, kami siap menindaklanjuti,” tegas Yudi.
Kasus ini memperlihatkan potensi persoalan klasik dalam pembangunan kawasan industri pesisir, tumpang tindih regulasi darat dan laut.
Di satu sisi, penerbitan HPL oleh ATR/BPN menunjukkan pengakuan atas daratan. Namun di sisi lain, jika asal-usul lahan adalah laut, maka rezim hukum kelautan tetap berlaku dan tidak bisa diabaikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial,
apakah reklamasi dilakukan sebelum seluruh izin lengkap? Apakah ada pembiaran oleh otoritas terkait? Ataukah terjadi disharmoni kebijakan antar lembaga?
Hingga kini, kejelasan status hukum kawasan tersebut masih menunggu kajian teknis lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tanpa kepastian itu, konflik antara kepentingan industri dan ruang hidup nelayan berpotensi terus berlanjut.
Di tengah ambisi pembangunan kawasan industri berskala besar, satu hal menjadi sorotan: siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung dampaknya? did
Editor : Redaksi