Setelah sekian lama melakukan pengusutan akhirnya kasus penganiayaan yang menimpa anggota pencak silat Pagar Nusa hingga tewas akhirnya menemui titik terang. Polisi akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hendarwanto di Surabaya,
Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota pencak silat Pagar Nusa yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih terus diselidiki. Upaya petugas untuk menemukan titik terang dalam kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya, kasus penganiayaan yang terjadi pada 19 Maret 2020 lalu itu, sampai hampir genap satu bulan sejak kejadian belum diketahui siapa tersangkanya.
Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi polisi akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 18 saksi, 5 orang kami tetapkan jadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Kendati demikian, Sudamiran enggan menyebutkan identitas kelima tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan dari lima orang yang jadi tersangka, dua di antaranya telah ditahan. Sedangkan sisanya dititipkan di penitipan di jalan Balong Sari karena masih berada di bawah umur.
"Yang tiga karena anak, kita lakukan penitipan di Jalan Balong Sari. Tempat untuk anak yang bermasalah dengan hukum. Jadi prosesnya tetap berlanjut," ungkap Sudamiran.
Dalam proses hukum kasus ini, Sudamiran mengatakan pihaknya tidak melihat apa latar belakang para pelaku kasus penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
"Kami tidak melihat latar belakang komunitas dari mana pun, yang kami sidik adalah barang siapa melakukan perbuatan dan melanggar hukum maka kami akan proses," lanjut Sudamiran.
Sudamiran mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2020 lalu. saat itu ada sebuah warung yang diserbu oleh sejumlah orang tak dikenal.
"Korban waktu itu saat di rumah sakit dipakaikan kaos bergambar simbol salah satu organisasi, terus kemudian dishare ke grup untuk memancing reaksi dari organisasi itu. Sabtu (20/3) akhirnya terjadi peristiwa itu," lanjut Sudamiran.
Atas kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Barang bukti ada batu, kemudian ada kayu, ada paving. Kemudian sharenya menggunakan media sosial," tandas Sudamiran.
Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam paguyuban pencak silat pagar nusa mengepung Mapolrestabes Surabaya lantaran kasus penganiayaan tersebut belum jelas dan dinilai mandek. Namun setelah pihak kepolisian memberikan pernyataannya para massa akhirnya membubarkan dirinya.
Editor : Redaksi