Napi Asimilasi Berulah, Yasonna Digugat 3 LSM

surabayapagi.com
Untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan melepaskan sejumlah tahanan. Namun, Langkah yang diambil Yasonna tersebut dianggap kesalahan oleh sejumlah LSM hingga berujung pada gugatan. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19. Gugatan tersebut telah dilayangkan pada Kamis (23/4). Tak tanggung-tanggung, Yasonna digugat oleh tiga Lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah. "Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi korona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020). Selain menggungat Menkumham Yasonna Laoly, gugatan tersebut juga ditujukan kepada beberapa pihak lain, diantaranya, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah. "Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia. Di sisi lain, Boyamin mengatakan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah menjalani work from home (WFH) di Surakarta. Gugatan kepada kepala rutan Surakarta karena yang bersangkutan dinilai melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat. Rutan juga dinilai tidak melakukan pengawasan, sehingga napi kembali melakukan kejahatan di masyarakat. Sementara, terhadap Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dinilai telah mengizinkan kepala rutan Solo melepaskan napi rutan Solo. Kemudian mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jawa Tengah, namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat kejahatan di Solo. Saat dikonfirmasi terkait gugatan hukumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilahkan siapa pun yang akan menggugat. “Silahkan saja. Ndak ada masalah, kita hadapi,” ujarnya, Senin (27/4).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru