MK : Gugatan Perppu Covid-19 Belum Lengkap

surabayapagi.com
Mahkamah konsitusi (MK) menggelar sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Selasa (28/4). Dalam sidang tersebut, MK menilai keberadaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 dinilai tidak urgen dan meminta untuk diperbaiki. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diperbaiki. Tiga pihak yang mengajukan gugatan harus melengkapi format dan mengelaborasi gugatan. “Kewajiban panel hakim memberi nasihat penyempurnaan permohonan. Tidak kena substansi tapi syarat-syarat formal permohonan pada MK,” kata Ketua Panel Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2020. Ada tiga pihak yang menggugat Perppu Korona yaitu mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono; perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis. Secara umum, seluruh pihak diminta mengelaborasi gugatan dan kerugian masing-masing penggugat. Sebab, dalam satu gugatan terdapat beberapa pihak dengan berbagai profesi. “Belum terlalu jelas kelihatan karena kapasitas pemohon beda-beda. Mestinya uraian kerugian juga tidak sama antara perseorangan dan lembaga,” ujar Aswanto. Wakil Ketua MK itu juga menyarankan petitum dari seluruh pihak disederhanakan menjadi tiga poin. Anggota Panel Hakim Wahiduddin Adams menyarankan seluruh penggugat memperkaya gugatan dengan membandingkan studi kasus negara lain. Penggugat bisa mengambil contoh negara yang berhasil menghadapi pandemi korona dengan perppu dan negara yang gagal. “Jadi bisa lihat sejauh mana dampak pengaturan negara itu pada supremasi konstitusi kita,” tutur dia. Tak hanya itu, MK menilai Perppu nomor 1 tahun 2020 dinilai tidakurgen. Pasalnya, tanpa Perppu tersebut, pemerintah sudah memiliki payung hukum lain yang dapat digunakan untuk mengatur keuangan negara dalam situasi darurat. "Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu," kata Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan, Selasa. Yani mengatakan, Pasal 27 Ayat (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah mengatur mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah dalam situasi darurat. Alih-alih menjadi dasar hukum yang mengatur stabilitas keuangan negara selama pandemi Covid-19, keberadaan Perppu ini justru dicurigai sebagai agenda politik pemerintah. "Hal ini patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan, agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara sampai 3 tahun ke depan, khususnya sebagai legitimasi untuk menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19," kata Yani.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru