Rommy dan KPK Kompak Ajukan Kasasi

surabayapagi.com
Setelah sebelumnya jaksa mengajukan kasasi atas banding terhadap Rohamurmudziy alias Rommy, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak Rommy. Melalui kuasa hukumnya, Rommy juga berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu sebagai respons pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya. "Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Pekan depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4). Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Dengan adanya pengajuan kasasi oleh KPK tersebut, ia juga mengharapkan masa penahanan Rommy tidak diperpanjang. "Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," ucap dia. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru