SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Mangkir dua kali dari panggilan KPK, bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan nama tersangka SMT [Samin Tan], pemilik perusahaan PT BLEM, ke dalam DPO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (6/5).
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
Ali menuturkan Samin Tan absen dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2020. Padahal, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.
KPK kemudian mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu
Menurut Ali, Samin Tan cuma mengirimkan surat dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter.
"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T
Ali mengungkapkan, pada 9 Maret 2020 Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sakit dan butuh istirahat selama 14 hari, serta melampirkan surat keterangan dokter.
Berbekal surat tersebut, Ali mengklaim penyidik telah melakukan pencarian terhadap Samin Tan ke sejumlah tempat, di antaranya dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
Editor : Moch Ilham