Melawan, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

surabayapagi.com
Kapolres saat bertanya kepada dua pelaku curanmor yang berhasil dibekuk oleh Tim Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). FOTO:SP/MUHAJIRIN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Karena melawan dan berusaha untuk melarikan diri, dua pelaku curanmor yang sudah mencuri belasan motor di Lamongan ini, harus ditembak oleh Tim Joko Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.

Kini keduanyadijebloskan disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, apalagi pasal 363 KUHP yang disangkakan hukumannya selama 7 tahun kurangan penjara.

"Pelaku kami tembak karena berusaha melarikan diri dalam penangkapan saat pelaku bertransaksi menjual motor hasil curiannya," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (13/5) pada sejumlah awak media dalam Pers Conference. D

Disebutkan olehnya  pelaku berinisial NEP sendiri merupakan warga Kampung Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dan AQ adalah Dusun Panjungan Desa Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Menurut Harun, panggilan Kapolres AKBP Harun, terbongkarnya kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut, berawal tersangka NEP berjalan kaki di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong untuk mencari sasaran.

“Saat ia melihat sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah kosong, kemudian NEP masuk ke teras rumah tersebut dan mengambil sepeda motor itu kemudian didorong sampai sekitar jaran 25 meter ke arah barat,” ungkap Harun. 

Selanjutnya tambahnya, sepeda motor dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya dan disambung, sehingga mesin motor bisa hidup. “Dan setelah bisa distarter, kemudian sepeda motor dibawa oleh tersangka AQ selanjutnya untuk dijual,” papar Harun.

Setelah menerima dari korban, Tim Jaka Tingkir Satrekrim Polres Lamongan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian tindakan penyelidikan dan petugas kemudian mendapat informasi pelaku curanmor itu dan menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

Dan  tersangka dilumpuhkan karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pengembangan tersangka dalam kurun rentan waktu Tahun 2018 hingga 2020, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 TKP di Brondong, Paciran dan Kabupaten Tuban.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru