SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 untuk tersangka direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada Jum’at (5/6).
Dua saksi tersebut yakni karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (5/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Ketiganya kabur dan menjadi buronan KPK sejak Februari 2020.
Namun, dengan kerja keras KPK Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap tim KPK di Jakarta pada Senin (1/6) kemarin. Sementara tersangka Hiendra masih buron hingga saat ini.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
Editor : Moch Ilham