KPK Panggil 2 Saksi Untuk Tersangka Hiendra Soenjoto

surabayapagi.com
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 untuk tersangka direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada Jum’at (5/6).

Dua saksi tersebut yakni karyawan swasta bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar.

Baca juga: Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka HSO,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (5/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper

Ketiganya kabur dan menjadi buronan KPK sejak Februari 2020.

Namun, dengan kerja keras KPK Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap tim KPK di Jakarta pada Senin (1/6) kemarin. Sementara tersangka Hiendra masih buron hingga saat ini. 

Baca juga: Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru