Jual Diri untuk Pulang Kampung

surabayapagi.com
Persidangan secara telecoference kasus jual diri. SP/NBD

SURABAYA PAGI, Surabaya - Eva Yusnita Lubis menerima permintaan berhubungan seksual karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung di Deli Serdang. Perempuan 24 tahun ini bersama temannya, Imas Sariyantin yang tinggal di Bali datang ke Surabaya setelah mendapatkan pesanan tamu untuk berhubungan seksual.

"Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (9/6/2020).

Baca juga: PPIH Embarkasi Surabaya Jamin Kebutuhan Gizi Jemaah Haji: Siapkan Menu Khusus Lansia


Sesampainya di Surabaya, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta. Namun, setelah itu polisi menangkapnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Daftar Pilwali Surabaya ke NasDem


Pengacara terdakwa, Tasya Hanafiah menyatakan, terdakwa melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan.
"Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter," katanya.Nbd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru