SURABAYA PAGI, Surabaya - Eva Yusnita Lubis menerima permintaan berhubungan seksual karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung di Deli Serdang. Perempuan 24 tahun ini bersama temannya, Imas Sariyantin yang tinggal di Bali datang ke Surabaya setelah mendapatkan pesanan tamu untuk berhubungan seksual.
"Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen
Sesampainya di Surabaya, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta. Namun, setelah itu polisi menangkapnya.
Baca juga: Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak
Pengacara terdakwa, Tasya Hanafiah menyatakan, terdakwa melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan.
"Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter," katanya.Nbd
Editor : Mariana Setiawati