SURABAYA PAGI, Surabaya - Eva Yusnita Lubis menerima permintaan berhubungan seksual karena tidak punya ongkos untuk pulang kampung di Deli Serdang. Perempuan 24 tahun ini bersama temannya, Imas Sariyantin yang tinggal di Bali datang ke Surabaya setelah mendapatkan pesanan tamu untuk berhubungan seksual.
"Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling
Sesampainya di Surabaya, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta. Namun, setelah itu polisi menangkapnya.
Baca juga: 2.000 Unit RTLH di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Program BSPS 2026
Pengacara terdakwa, Tasya Hanafiah menyatakan, terdakwa melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan.
"Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter," katanya.Nbd
Editor : Mariana Setiawati