KPK Sebut Penelitian Iptek Ruwet

surabayapagi.com
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan di sector pengelolaan dana penelitian dalam hasil kajiannya.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejumlah persoalan itu menunjukkan arah penelitian di Indonesia tidak jelas.

Baca juga: Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

"Karena tidak ada arah yang jelas tentu juga sumbangsih dan kegunaannya bagi kemajuan indonesia tentu akan semakin suram untuk dijelaskan," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

Ghufron menuturkan, dari sisi regulasi belum ada normal untuk mematuhi prioritas kebijakan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) nasional yang menyebabkan koordinasi dan arah pengembangan iptek menjadi tidak jelas.

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Kemudian, dari sisi kelembagaan, KPK menilai belum ada Lembaga yang mengatur koordinasi antarpeneliti dan penelitiannya.

Padahal, institusi pelaku riset di Indonesia banyak ragamnya antara lain perguruan tinggi, badan penelitian dan pengembangan di kementerian dan lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Berangkat dari persoalan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai lembaga yang mengoordinasikan pelaksanaan penelitian.

Kemudian dari sisi tata kelola, KPK merekomendasikan adanya prioritas anggaran penelitian dan penandaan anggaran (budget tagging) penelitian. Terakhir, dari sisi sumber daya manusia (SDM), KPK menemukan belum adanya kode etik yang dibuat oleh organisasi profesi peneliti.









Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru