Penculik dan Pembunuhnya Diputus Ringan oleh Pengadilan Militer Militer II-08 Jakarta

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM: Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham Pradipta, mengalami trauma mendalam dan menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis pengadilan terhadap para pelaku pembunuhan.

Keluarga menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap 3 anggota TNI terdakwa pembunuhan dan penculikan.

            "Pertama, saya bersama ayah, kakak, dan keluarga korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," kata kuasa Hukum keluarga kacab bank,

Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengutip Antara, kemarin (3/6).

            Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius dan agar proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.

Kekecewaan Keluarga Korban
            "Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," ucap Edwin. Kekecewaan keluarga korban bukan hanya muncul setelah vonis dibacakan, tetapi sudah dirasakan sejak tahap dakwaan. Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak keluarga berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan tersebut tidak terwujud.

            Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.

Menurut keluarga, konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.

            Atas dasar itu, keluarga korban secara terbuka mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut citra institusi militer yang selama ini memiliki tugas utama melindungi masyarakat.

            Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa utama membuang korban ke lokasi yang sepi karena merasa bingung dan berharap korban dapat ditemukan oleh masyarakat. Alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga.

            "Kami menolak sekali pernyataan itu. Kalau memang ingin menyelamatkan korban, seharusnya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa diselamatkan," jelas Edwin.

            Menurutnya, tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi justru menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menjauhkan korban dari kemungkinan mendapatkan pertolongan medis yang cepat.

            Tidak hanya menempuh upaya banding melalui Oditur Militer, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan sistem peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

            Kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri agenda terkait pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 10 Juni mendatang.

            "Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan frasa 'wajib' dalam pasal tersebut. Dengan demikian, terhadap tindak pidana koneksitas yang dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan militer, ke depan dapat diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer," ujar Edwin.

            Keluarga korban juga mengaku mengalami trauma yang mendalam, terutama bagi anak-anaknya yang harus tumbuh tanpa sosok ayah akibat kasus pembunuhan tersebut.

            "Saya kira saya sulit untuk mengatakan itu melalui kata-kata. Anak-anak almarhum itu masih terlalu kecil," kata kakak korban Taufan.

            Menurutnya, sulit menggambarkan dengan kata-kata beban psikologis yang dirasakan keluarga sejak kasus itu bergulir hampir satu tahun lalu.Terlebih, anak-anak kacab bank masih berusia sangat muda ketika kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.

Dijatuhi Hukuman Penjara 13 tahun
            Taufan mengatakan, sebagai orang dewasa, anggota keluarga yang lain mungkin masih dapat memahami dan menerima kenyataan pahit yang terjadi. Namun, kondisi berbeda dialami anak-anak korban yang masih memiliki perjalanan hidup panjang dan harus menghadapi kehilangan besar sejak usia dini.

            Selain itu, kehilangan seorang ayah tidak hanya berdampak pada kondisi emosional anak-anak korban saat ini, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.
"Kasus ini menyisakan trauma yang sangat luar biasa dan rasanya sulit untuk bisa mereka lupakan," ujar Taufan.

            Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta. n erc, rmc

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…