Penculik dan Pembunuhnya Diputus Ringan oleh Pengadilan Militer Militer II-08 Jakarta

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM: Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham Pradipta, mengalami trauma mendalam dan menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis pengadilan terhadap para pelaku pembunuhan.

Keluarga menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap 3 anggota TNI terdakwa pembunuhan dan penculikan.

            "Pertama, saya bersama ayah, kakak, dan keluarga korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," kata kuasa Hukum keluarga kacab bank,

Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengutip Antara, kemarin (3/6).

            Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar perkara ini mendapat perhatian serius dan agar proses hukum tidak berhenti pada putusan tingkat pertama.

Kekecewaan Keluarga Korban
            "Kami akan berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengajukan banding terhadap putusan ini," ucap Edwin. Kekecewaan keluarga korban bukan hanya muncul setelah vonis dibacakan, tetapi sudah dirasakan sejak tahap dakwaan. Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak keluarga berharap para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun harapan tersebut tidak terwujud.

            Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan atau penculikan seseorang.

Menurut keluarga, konstruksi peristiwa yang terungkap selama persidangan seharusnya menjadi pertimbangan yang lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa.

            Atas dasar itu, keluarga korban secara terbuka mendesak Oditur Militer untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut citra institusi militer yang selama ini memiliki tugas utama melindungi masyarakat.

            Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa utama membuang korban ke lokasi yang sepi karena merasa bingung dan berharap korban dapat ditemukan oleh masyarakat. Alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga.

            "Kami menolak sekali pernyataan itu. Kalau memang ingin menyelamatkan korban, seharusnya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa diselamatkan," jelas Edwin.

            Menurutnya, tindakan meninggalkan korban di lokasi sepi justru menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menjauhkan korban dari kemungkinan mendapatkan pertolongan medis yang cepat.

            Tidak hanya menempuh upaya banding melalui Oditur Militer, keluarga korban juga telah menyiapkan langkah hukum lain yang berkaitan dengan sistem peradilan dalam perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer.

            Kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri agenda terkait pengujian Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 10 Juni mendatang.

            "Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan frasa 'wajib' dalam pasal tersebut. Dengan demikian, terhadap tindak pidana koneksitas yang dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan militer, ke depan dapat diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer," ujar Edwin.

            Keluarga korban juga mengaku mengalami trauma yang mendalam, terutama bagi anak-anaknya yang harus tumbuh tanpa sosok ayah akibat kasus pembunuhan tersebut.

            "Saya kira saya sulit untuk mengatakan itu melalui kata-kata. Anak-anak almarhum itu masih terlalu kecil," kata kakak korban Taufan.

            Menurutnya, sulit menggambarkan dengan kata-kata beban psikologis yang dirasakan keluarga sejak kasus itu bergulir hampir satu tahun lalu.Terlebih, anak-anak kacab bank masih berusia sangat muda ketika kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.

Dijatuhi Hukuman Penjara 13 tahun
            Taufan mengatakan, sebagai orang dewasa, anggota keluarga yang lain mungkin masih dapat memahami dan menerima kenyataan pahit yang terjadi. Namun, kondisi berbeda dialami anak-anak korban yang masih memiliki perjalanan hidup panjang dan harus menghadapi kehilangan besar sejak usia dini.

            Selain itu, kehilangan seorang ayah tidak hanya berdampak pada kondisi emosional anak-anak korban saat ini, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.
"Kasus ini menyisakan trauma yang sangat luar biasa dan rasanya sulit untuk bisa mereka lupakan," ujar Taufan.

            Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta. n erc, rmc

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…