Kibuli Korban, Pelaku Penggelepan Motor Balik Dikibuli

surabayapagi.com
Pelaku penggelapan dan barang bukti motor yang diamankan petugas. SP/jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalih ingin mencari istrinya yang kabur, Suherman Deonk nekat menggelapkan motor teman  yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

Akibatnya, pria (37) tahun warga Dusun Asmoroba, Kecamatan Puncu, Kediri ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur motor milik Zulmi Syafrozal (22) di Warung Kopi DNA, Jalan Lidah Wetan Gang XI Surabaya.

Awalhya, Zulmi dan Suherman kenal melalui media sosial Facebook. "Katanya mau cari kerjaan, kebetulan teman saya buka lowongan, ya sudah saya ajak ketemuan di warkop," Kata Zulmi, Selasa (23/6/2020). 

Setelah ngobrol lama di warung kopi, pelaku meminjam motor Zulmi dengan alasan jika istrinya yang lama hilang ketemu di wilayah Wiyung.

"Katanya istrinya hilang dan ketemu di dekat sini. Akhirnya pinjem motor saya untuk jemput istrinya mas," Tambah Zulmi. 

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

Setelah lama menunggu, hingga ke esokan harinya motor Zulmi pun tak dikembalikan. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kajadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban menjebak pelaku melalui medsos Facebook.

"Jadi pelaku ini memosting di medsos jika istrinya hilang. Akhirnya saya buat akun palsu untuk menjebak pelaku. Saya bilang kalau menemukan istrinya, " Kata Zulmi. 

Zulmi menambahkan setelah meyakinkan pelaku, ia sepakat bertemu dengan pelaku di wilayah Driyorejo, Gresik. Ketika pelaku menghampirinya, Zulmi bersama ayah dan dua temannya menangkap pelaku. "Akhirnya kita hubungi Polsek dan menyerahkan pelaku, " Kata Zulmi. 

Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi 

Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma Palefi membenarkan kejadian tersebut. Dibantu korban, polisi meringkus pelaku beserta barang buktinya. "Kami amankan pelaku beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125, warna merah, No Pol L- 3482 - L," Kata Palma. 

Untuk perbuatannya, lanjut Palma, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Jem) 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru