SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di depan Warung Pink, pinggir Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3/2026) pagi.
Pelaku berinisial FR (38), warga Semampir, Kota Surabaya, nekat melarikan diri dengan cara melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas sebelum akhirnya berhasil diamankan warga.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri.
Korban diketahui bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernopol W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak motor tersebut masih menempel.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti (55), pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan. Ia mendapati sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.
Saksi berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak “maling”. Namun upaya itu membuat saksi terseret sejauh kurang lebih tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.
Pelaku kemudian kabur ke arah barat. Aksi tersebut memicu pengejaran oleh saksi lain, Afandi (50), warga setempat.
Dalam upaya meloloskan diri, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan. Kejar-kejaran pun berlanjut dramatis. Saksi kedua ikut memanjat truk tersebut demi menghentikan pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku terjatuh dari atas kendaraan berat itu dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran. Warga selanjutnya menghubungi Polsek Duduksampeyan.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak serta STNK asli.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa. did
Editor : Moch Ilham