SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Percaya atau tidak, saat pandemi virus corona (covid-19), kelompok radikal Indonesia, masih tetap aktif melakukan perekrutan anggota.
Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/6).
“Kelompok radikal masih aktif melaksanakan aksinya melalui propaganda perekrutan, baik secara online maupun offline selama masa pandemi Covid-19," kata Boy.
Jaringan Terorisme
Boy, menyampaikan, sebanyak 84 orang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terkait dengan jaringan terorisme dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2020.
Baca juga: Tangkal Radikalisme Kodim 0816 Sidoarjo Lakukan Pembinaan Komsos
Menurut Komjen Boy, mayoritas dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka telah merencanakan sejumlah aksi terorisme.
"Ada 84 tersangka terkait dengan masalah jaringan kelompok teror yang selama ini dalam pengawasan, dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Mereka umumnya adalah merencanakan berbagai aksi-aksi, termasuk aksi-aksi serangan teror yang berhasil digagalkan," tutur Boy.
Bahkan Boy menambahkan, BNPT akan terus berupaya untuk melawan penyebaran radikalisme melalui sistem online alias daring. Menurutnya, penyalahgunaan dunia maya untuk penyebarluasan radikalisme cukup tinggi.
"Ini adalah tugas BNPT, bagaimana melakukan kontra radikalisme, melawan informasi yang bertentangan dengan nilai dasar falsafah bangsa kita, Pancasila," kata Boy.
Baca juga: Polres Blitar dan Ditbinmas Polda Jatim Gelar Pembinaan Takmir Masjid
Aksi teror terakhir yang terjadi adalah serangan pria berpisau di Karanganyar, Jawa Tengah. Pria tersebut menyerang rombongan polisi yang akan menggelar kegiatan susur Gunung Lawu.
Wakapolres Karanganyar sempat dikejar pelaku. Sopir Wakapolres, Brigadir Dua Hanif terluka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku.
Pelaku kemudian ditembak hingga tewas. Pelaku teridentifikasi bernama Karyono Widodo, residivis kasus teror yang baru bebas tahun lalu. n jk/erc
Editor : Moch Ilham