SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, membekuk pelaku curanmor yang beraksi di depan Mushola Jalan Sukodono 3/65 C Surabaya. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kenjeran pada pukul 19.00. WIB.
Pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Faisol (31) warga Jalan Bulak Rukem Gg 1 Masjid No.5-B, RW 001 / RW 005 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. S. AMd. menyatakan, awal mula Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang melakukan aksi di Jalan Kenjeran, selanjutnya Unit Reskrim melakukan pencarian dan ternyata benar bahwa pelaku hendak beraksi di Jalan Kenjeran.
"Unit Reskrim mengetahui pelaku sedang melakukan aksi pencurian tepatnya di depan Karaoke Top 5 Jalan Kenjeran Surabaya, selanjutnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Dari hasil interogasi tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP bersama dengan temannya bernama GOGOH alias TOYIB (DPO).
Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan sepasang kunci palsu atau kunci "T", lalu sandal warna hitam, 2 (dua) buah anak kunci palsu atau kunci "T", dan 1 (satu) buah helm warna merah kombinasi, 1 (satu) buah kaos warna gelap.
Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 ayat 4e dan 5e Jo 53 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. tyn
Editor : Moch Ilham