Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskrim Polres Bangkalan tangkap komplotan pelaku curanmor.
Satreskrim Polres Bangkalan tangkap komplotan pelaku curanmor.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan – Tim opsnal Satreskrim Polres Bangkalan kembali tangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Lima orang kompolotan pelaku tersebut diketahui sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bangkalan. Komplotan curanmor itu diamankan di lokasi yang berbeda, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Awalnya, polisi menangkap 2 orang pelaku berinisial MS dan RM di jalan raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Polisi terpaksa mepet pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, untuk menghentikan aksi pelarian.

"Penangkapan itu bermula dari kasus pencurian sepeda motor di salah satu TKP Jalan Raya Kedundung Kecamatan Modung, Bangkalan. Di depan konter hp, berupa motor vario," ungkap AKP Hafid Dian Maulidi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Senin (26/01/2026).

Kemudian, dari hasil pengembangan, di hari yang sama, polisi juga membekuk 2 pelaku lainnya, yakni berinisial IM dan ZI saat berada di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Tidak hanya itu, seorang pelaku RD juga ikut diringkus polisi yang diketahui merupakan salah satu dari komplotan tersebut.

Modus operandi komplotan pelaku curanmor itu, dengan menggunakan sarana mobil carry hasil sewaan. Ketika pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir, tampa pengawasan langsung menggasak dengan cara merusak kunci setir dan langsung membawa kabur.

"Komplotan itu menggunakan mobil carry untuk hunting. Kemudian satu orang turun mengambil motor," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku komplotan curanmor itu mengaku sudah mencuri di tiga TKP berbeda. Yakni di TKP Kecamatan Burneh, Modung dan Galis Bangkalan.

Saat ini, lima pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut. Akibat perbuatannya, komplotan curanmor itu dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara atau denda kategori 5 dengan membayar denda Rp 500 juta. Bk-01/ham

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…