SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebanyak enam hakim Pengadilan Agama Lumajang positif COVID-19. Tiga dari masing-masing hakim dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri karena OTG.
"Ada enam orang hakim Pengadilan Agama Lumajang yang terkonfirmasi positif Corona. Tiga orang menjadi perawatan di rumah sakit sedangkan tiga lainnya menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing," ujar Kepala Pengadilan Agama Lumajang Lailatul Arofah kepada Detikcom Jum'at (17/07/2020).
Baca juga: Pisang Cavendish, Jadi Potensi Ekonomi dan Identitas Daerah Lumajang
Adanya 6 hakim positif COVID-19 itu membuat Pengadilan Agama Lumajang ditutup. Seluruh aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Lumajang selama sepekan mulai tanggal 17-26 Juli 2020 ditiadakan.
Baca juga: MPP Lumajang Tawarkan Pelayanan Publik yang Efisien
Akibat penutupan layanan ini, seratus lebih perkara yang dijadwalkan akan menjalani sidang terpaksa tertunda. Penutupan layanan ini demi mencegah penularan wabah COVID-19 di Lumajang.
"Penutupan Pengadilan Agama Lumajang dimulai sejak hari ini tanggal 17 hingga 26 Juli 2020. Dengan ditutupnya layanan ini mudah-mudahan bisa mencegah penularan virus Corona," ujar Lailatul.
Baca juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang
Data dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Lumajang, pasien terkonfirmasi positif Corona berjumlah 98 orang, probable(ODP) berjumlah 441 orang, suspect (PDP) berjumlah 201 orang. dsy3
Editor : Redaksi