SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah Rumah di Jalan Kedung Klinter Gg. 4 Surabaya digrebek Polisi. Itu setelah, polisi sudah lama mencurigai jika ada peredaran barang haram narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Unit 2 team 5 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang menggerebek pada, Kamis 30 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.
Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
Pelakunya Dedy Erianto (47) warga Jalan Kedung Klinter Gg. 4 Surabaya. Dia dibekuk ketika berada didalam rumah tempat tinggalnya.
Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi warga yang mengetahui jika Dedy ini kerap membeli sabu dan digunakannya.
Kemudian, pada, Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,48 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, setelah ditangkap, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri.
"Saat itu juga pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” sebut Memo Ardian, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti sabu seberat 0,48 gram, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah HP merk Samsung dan 1 (satu) bungkus rokok. jem
Editor : Moch Ilham