SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, telah menembak mati seorang bandar narkoba karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat di lakukan penangkapan, pada Senin (10/8/2020) dini hari.
Tersangka adalah pria berinisial V (25), warga kawasan Wonokromo, Surabaya, saat diminta menunjukan rumah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan barang didaerah Porong Sidoarjo.
Baca juga: Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka adalah bandar narkoba jaringan yang sebelumnya ditangkap sebelumnya.
"Dari hasil pengembangan kemarin yang telah diamankan, kami mendapat profil pengedar sekaligus bandar besarnya," terang Memo.
Dari asil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka V, kemudian mendapat save house (Rumah aman), yang dijadikan gudang dibeberapa tempat.
Baca juga: Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar
"Saat melakukan penggeledahan gudang dikawasan Porong, dan saat diminta membuka tas berisi narkoba, disana tersangka mencabut senjata dan berusaha menyerang anggota," imbuhnya.
Karena membahayakan keselamatan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa dilakukan tidakan tegas terukur hingga tersungkur.
"Karena sangat membahayakan anggota, dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, dan saat tersangka menghembuskan nafasnya saat perjalanan ke rumah sakit," jelas Memo.
Baca juga: Cemburu Baca Chat Mesra, Wanita Asal Sememi Bacok Tunangannya hingga Tewas
Disinggung soal barang bukti yang diamankan, Memo menyatakan hingga saat ini anggotanya masih melakukan penghitungan dibeberapa lokasi yang dijadikan gudang.
"Saat ini masih kami kumpulkan barang buktinya, besok akan dijelaskan secara detail oleh Bapak Kapolres," tutupnya. sptn
Editor : Redaksi