Modus Test Drive, Pria di Tangerang Sikat Harley

surabayapagi.com
TL, tersangka pencurian motor Harley Davidson saat digelandang petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang – Kasus pencurian motor Harley Davidson di Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang sempat viral di medsos beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap.

Baca juga: Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Dalam kasus tersebut, polisi meringkus tersangka berinisial TL (43).

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dengan menggunakan modus pura-pura test drive.

"Penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata penyidik berhasil juga menyita satu unit Honda Rebel yang ternyata pelaku pada Juni 2020 melakukan hal yang sama dan modus yang sama di mana hendak membeli kendaraan, mencoba, lalu membawa kabur," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).

Iman mengatakan pelaku pertama kali mencuri motor gede pada Juli 2020 di kawasan Serpong, Tangerang. Saat itu pelaku mendatangi korban dan berniat membeli motor tersebut.

Pelaku diketahui memiliki pengetahuan yang baik perihal spesifikasi motor besar yang menjadi sasarannya. Hal itu membuat korban teperdaya dan yakin pelaku akan membeli motor tersebut.

Polisi menyebut TL adalah pelaku tunggal. Namun polisi mengaku masih akan mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku terlibat dalam sebuah sindikat.

Baca juga: IMOS 2025 Tembus Target, Antusiasme Membeludak

Dalam kesempatan yang sama, polisi menuturkan motif pelaku melakukan Tindakan kejahatan karena ekonomi.

Iman mengatakan pelaku berniat menjual kembali motor tersebut. Belum diketahui ke mana pelaku hendak menjualnya, namun harganya diyakini lebih murah dari pasaran.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit Harley Davidson dan satu unit motor Honda Rebel.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Amankan 49 Tersangka, Kapolrestabes Surabaya Ultimatum Tindak Tegas Pelaku Curanmor

 

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru