SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kedapatan menyimpan pil dobel L, DU alias Mbah (42) harus mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba
Pria warga jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, diringkus jajaran Polsek Ngadiluwih, karena diduga telah mengedarkan narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan terhadap Mbah dilakukan pada Minggu (30/8) lalu sekira pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih.
Menurut AKP Mukhlason, Pil Dobel L tersebut ditemukan di dashboard sepeda motor Honda Beat Warna hitam yang digunakan tersangka sewaktu petugas melakukan penggeledahan. Selain itu, juga ditemukan di dalam kamar rumah milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata AKP Mukhlason, Senin (31/8).
Baca juga: Artis Revaldo Fifaldi, Tak Kapok Bernarkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.472 butir Pil LL, 1 handphone, 1 unit Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA, dan uang tunai Rp. 110.000.
Editor : Moch Ilham