SURABAYAPAGI.com, Tuban - Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memberlakukan jam malam pada hari ini, Selasa (1/8/2020). Langkah itu merupakan respons usai wilayah Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Jam malam tersebut akan diterapkan mulai Selasa (1/9/2020)," kata Bupati Tuban Fathul Huda kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020).
Dia menjelaskan, jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir.
"Pada jam malam ini selama 15 hari ke depan, segala aktivitas tutup pukul 21.00 WIB. Baik warung kopi, kafe dan sejenisnya," kata Huda.
Selain memberlakukan jam malam, Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020. Penerbitan aturan itu menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020. Pada regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, menurut Huda, akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu. Namun sebelum denda administrasi dilakukan, para pelanggar akan diberi teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.
Editor : Redaksi