SURABAYAPAGI.com, Pacitan – Memiliki kinerja yang baik, Kabupaten Pacitan bisa menerima Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.
Pemerintah pusat dalam hal ini memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan DID Tambahan tersebut. Selain itu, DID juga untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah akibat dampak dari pandemi COVID-19.
Baca juga: BRIN Lakukan Pemetaan Lapisan Karst, Pacitan Masuk Zona Rawan Sinkhole
“Betul, Pemkab dapat anggaran DID Rp12,5 miliar,” kata Bupati Pacitan Indartato, di sela-sela penerjunan tim penegak disiplin berbasis komunitas, Rabu (9/9/2020) di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Lebih lanjut, Indartato mengatakan dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 di Pacitan.
Baca juga: Pantai Watu Bale Pacitan. Suguhkan Pemandangan Eksotis Pasir Putih dan Bebatuan Karang
“Harapannya nanti untuk menanggulangi COVID-19 yang dimanfaatkan untuk menanggulangi kesehatan, terus ekonomi terus dampak-dampak yang lain,”ujarnya.
Pemberian DID tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan. Permenkeu ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 Juli 2020.
Baca juga: Sungai Maron, Amazon-nya Pacitan yang Menyihir Wisatawan dengan Pesona Alami
Sejumlah tujuan pemberian DID tambahan itu mulai dari mengurangi jumlah paparan COVID-19, mendorong daerah berinovasi dalam penerapan protokol COVID-19, hingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Editor : Redaksi