Pengedar Sabu dan Ganja di Gresik Tertangkap

surabayapagi.com
Faried Seto Gumilang (30) saat diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja yang diamankan petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Faried Seto Gumilang (30) warga asal Banjarsugihan Tandes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Menganti, Gresik dan Surabaya.

Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP

Selain mengedarkan, tersangka juga memakai barang haram tersebut untuk dirinya pribadi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di perumahan La Diva Green hill, Menganti Gresik.

Setelah dilakukan penyelidikian, petugas mencurigai Faried. Petugas pun akhirnya melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

"Saat kami gerebek dirumahnya, kami sita barang bukti dan juga menemukan timbangan elektrik," ungkapnya, Senin (21/9).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu poket sabu dengan berat 0,38 gram dan ganja 3,44 gram serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya

Dalam penyidikan, kata Memo, tersangka mengaku menjual sabu dan ganja tersebut ke pelanggannya. Modus yang digunakan untuk mengedarkannya dengan cara diranjau.

"Kami masih mengembangkan pengakuan tersangka. Kami masih kejar pemasok sabu dan ganja ke tersangka," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru