SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Faried Seto Gumilang (30) warga asal Banjarsugihan Tandes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Menganti, Gresik dan Surabaya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Selain mengedarkan, tersangka juga memakai barang haram tersebut untuk dirinya pribadi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di perumahan La Diva Green hill, Menganti Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikian, petugas mencurigai Faried. Petugas pun akhirnya melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel
"Saat kami gerebek dirumahnya, kami sita barang bukti dan juga menemukan timbangan elektrik," ungkapnya, Senin (21/9).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu poket sabu dengan berat 0,38 gram dan ganja 3,44 gram serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Dalam penyidikan, kata Memo, tersangka mengaku menjual sabu dan ganja tersebut ke pelanggannya. Modus yang digunakan untuk mengedarkannya dengan cara diranjau.
"Kami masih mengembangkan pengakuan tersangka. Kami masih kejar pemasok sabu dan ganja ke tersangka," tandasnya.
Editor : Moch Ilham