Pengedar Sabu dan Ganja di Gresik Tertangkap

surabayapagi.com
Faried Seto Gumilang (30) saat diamankan beserta barang bukti sabu dan ganja yang diamankan petugas.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Faried Seto Gumilang (30) warga asal Banjarsugihan Tandes harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Menganti, Gresik dan Surabaya.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

Selain mengedarkan, tersangka juga memakai barang haram tersebut untuk dirinya pribadi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di perumahan La Diva Green hill, Menganti Gresik.

Setelah dilakukan penyelidikian, petugas mencurigai Faried. Petugas pun akhirnya melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

"Saat kami gerebek dirumahnya, kami sita barang bukti dan juga menemukan timbangan elektrik," ungkapnya, Senin (21/9).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu poket sabu dengan berat 0,38 gram dan ganja 3,44 gram serta ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Dalam penyidikan, kata Memo, tersangka mengaku menjual sabu dan ganja tersebut ke pelanggannya. Modus yang digunakan untuk mengedarkannya dengan cara diranjau.

"Kami masih mengembangkan pengakuan tersangka. Kami masih kejar pemasok sabu dan ganja ke tersangka," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru