SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, TZ (34) harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Ngadisimo Gg Buntu II/60 RT 02 RW 09 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan/Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (12/11/2020) sekira jam 00.30 WIB, di rumahnya.
Baca juga: Cegah Ancaman Narkoba, Pemkab Sidoarjo Ajak Warga Perkuat Awasi Keluarga
Kapolres Kediri Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap sebagai Sarang Peredaran Narkotika
"Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TZ," kata AKP Kamsudi, Kamis (12/11).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berbagai kemasan, masing-masing 27,01 gram, 10,17 gram, 10,16 gram, 3,00 gram, dan 1,00 gram. Petugas juga mengamankan 31 butir pil inex, 1.000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 pak klip plastik kecil.
Baca juga: Pilot Asing Cangking Ekstasi 26 kg, Diamankan Bea Cukai
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," ujar AKP Kamsudi.
Editor : Moch Ilham