Jual 4 Ekor Lutung Jawa, Dituntut 15 Bulan

surabayapagi.com
Terdakwa Samsudin, menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri PN Surabaya. SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin, serta lemahnya penegakan hukum, ternyata tak mampu dimanfaatkan oleh Samsudin untuk lolos dari jeratan hukum, yang menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (14/01/2021).

Bahkan atas perbuatannya tersebut dia dituntut dengan pidana selama 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

"Menuntut terdakwa Samsudin dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda 50 juta subsider 1 bulan. Menyatakan barang bukti 4 ekor Lutung Jawa dikembalikan ke BKSDA Jatim, dan barang bukti mobil dirampas oleh negara," kata Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 

Sidang akan dilanjutkan tanggal 21 Januari , dengan agenda putusan oleh Majelis hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa Samsudin pada hari Senin  tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 08.30 Wib. Bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura.

Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

"Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

Pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 Wib  terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani di rumahnya menggunakan mobil, berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil lutung Jawa  sebanyak 4 ekor.Yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing masing berisi 2 lutung.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyebrangan Kapal feri Kamal, menemui seseorang yang akan membeli lutung harga per ekor 500 ribu, dengan keuntungan 100 ribu per ekornya.

Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Selanjutnya pukul 09.00 wib, saksi Nanang Subiantoro dan saksi Heriyanto,saksi Hermawan dan saksi Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi MHD.Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa 1 unit mobil yang dikemudikan terdakwa dengan saksi Muhammad Fani, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang di bagian depan kursi.tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung budeng atau sering disebut Lutung jawa.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru