JPU, TAK UNGKAP MENS REA RADITYA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​SURABAYAPAGI.com - Rabu kemarin (23/9) setelah kunjungan, saya membuat catatan dari Medaeng atas surat dakwaan dan Replik Jaksa Penuntut umum (JPU) yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (22/9). Merdeka! Bagi saya, surat dakwaan dan replik dari JPU memiliki makna penting untuk acuan batas ruang lingkup pemeriksaan dan penentu arah pemeriksaan.

​Jujur saya meneliti 5 (lima) akte yang ditulis JPU. ditemukan fakta Akte No.061/2018 adalah alat bukti utama dari laporan Erick Wowor. Jujur, saya TIDAK PERNAH TANDATANGANI KARENA TIDAK BERMAKSUD GADAI. Secara hukum akte tersebut tidak pernah sempurna (niet voltooide akte), bukan akte otentik. Sehingga unsur JPU mendakwa dengan Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik”, GUGUR. Akte apa yang saya masuki keterangan palsu.

​TENTANG KEABSAHAN AKTA 061/2018. Aneh! Dengan fakta baru dari notaris pembuat Akte, JPU masih mempertahankan Akta 061/2018 sebagai Alat Bukti Utama. Ada apa? Padahal fakta telah terang benderang:

​AKTA INDUKNYA YAITU AKTE 049/2018 YANG MENJADI CANTOLANNYA CACAT HUKUM & BATAL DEMI HUKUM. Ini didasarkan pengakuan notaris sendiri tgl 5 September 2026..Dinyatakan, Akta Kesepakatan Rapat No 049/2018 dibuat TANPA Risalah Rapat. Sesuai UUJN Pasal 38, maka Akta 049 adalah cacat formil dan Batal Demi Hukum sejak awal.

​Jadi, AKTA 061/2018 GUGUR OTOMATIS. JPU tutup mata Poin 5 Konsideran Akta 061 yang secara eksplisit bersandar pada Akta 049. Ada asas hukum Ex Nihilo Nihil Fit. bermakna “dari yang tidak ada tidak bisa lahir sesuatu yang ada.” Jadi Akte Induk batal, maka Akte turunannya otomatis gugur. Jasad Akte bergentayangan bak hantu, tidak punya jiwa hukum. Maka Akta 061/2018 BATAL DEMI HUKUM, tidak perlu tunggu pembatalan PN. Cukup dengan pengakuan Notaris 5 Sept 2026.

​AKIBAT HUKUM AKTA N0 061/2018 GUGUR SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT BERDASARKAN PASAL 184 KUHAP.

​Akte No.08, 010, 011/2020 - Jual Beli Saham Haryono, Amoz, dan Erik. JPU mengabstrakan “jual beli saham tahun 2020” tanpa menyebut nomor akte secara cermat. Jelas ini untuk menutupi tempus yang patah: Akte 061/2018 dikait-kaitkan dengan jual beli saham PT tahun 2020. Subjek hukum berbeda (pribadi vs PT), tempus berbeda 2 tahun, dan jaminan Rp.10,5 M tetap ada di bank. Tidak ada kaitan kausal.

​Surat dakwaan saya baca berulang ulang MENS REA + ACTUS REUS, tak Diungkap oleh JPU, baik di Surat Dakwaan maupun Replik. Ini berkah buat saya dan goal bunuh diri atau senjata makan tuan bagi JPU. Fakta sebenarnya memang Tidak ada aliran dana ERYK WOWOR ke PT Surabaya Sore maupun saya. JPU mestinya cek di berkas, ada tidak rekening ERYK WOWOR, ke PT Surabaya Sore maupun rekening saya.

​Dalam perkara penipuan (Pasal 492/Pasal 378 KUHP), mens rea kasus penipuan umumnya adalah niat atau sikap batin jahat seseorang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Pasal penipuan diatur melalui Pasal 492 UU No. 1/2023). Disana wajib ada unsur “adanya kerugian” atau “tujuan menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain”. Ini merupakan salah satu elemen inti (konstitutif) yang wajib terpenuhi. Isyaratnya kasus saya terIndikasi Rekayasa Sistemik.

​Sedangkan actus reus adalah tindakan fisik berupa tipu muslihat atau kebohongan yang membuat orang lain menyerahkan barang atau utang. Apa niat batin saya mengunguntungkan diri saya dari Akte No 061/2018? Apalagi dari Akte 08, 010 dan 011/2020 . Defacto dan Dejure Akte No 061/2018, sejak dibuat tanggal 23 Agustus 2018 hingga saya ditahan tanggal 18 Juni 2026, saya tak pernah tau, pegang (karena disimpan bank). Dengan fakta ini, apa saya dapat menarik keuntungan atas terbitnya Akte No 061/2018? Ini JPU tidak cermat sama sekali atau ikut paket berkas borongan?

​Terkait actus reus bagaimana saya bisa lakukan tipu muslihat atau kebohongan yang membuat Erik Wowor menyerahkan uang kepada saya. Faktanya saya tak pernah terima dana dari Erik Wowor satu sen pun. Saya lakukan tipu muslihat atau kebohongan dengan cara apa? Apa dengan Akte 061/2018 yang cacat sejak lahir?kok bisa JPU percaya dengan berkas bohongan? Dimana profesional JPU? Apa cara semacam ini JPU, tidak menjada integritasnya sebagai dominus litis?

​Tudingan JPU saya melakukan penipuan dan Memberi keterangan Palsu di Akte? Akte yang mana JPU? Di Akte 061/2018 saya tidak teken dan ttd. Apalagi di akte jual beli saham dengan Haryono, Amoz dan Erik di Akte 08, 010 dan 011/2020. Apa di Perjanjian Kredit Akte No 57/2018, yg sdh diatur jaminan Radit senilai Rp 10,5 M, utang Rp 1,7 M dan sdh cicil Rp 350 jt, sehingga saat covid 19, bulan Januari 2023, bank mencatat baki debet Rp 1,4m.. saya telusuri 2 hari baca 5 akte itu, tidak ada fakta saya memberi keterangan palsu yg oleh JPU didakwa primer. Jangan jangan JPU kulakan berkas bohongan dari penyidik tanpa penelitian? Tak jelas peristiwanya? 09 Januari 2020 ATAU tahun 2020.

​Ini dakwaan kabur yang batal demi hukum Pasal 206 KUHAP Baru.

​Mens Rea + Actus Reus - Kalimat “tidak ada aliran dana” ;

​A. Actus Reus (Perbuatan): Faktanya tidak ada uang masuk dari Erick Wowor! Apa saya gelapkan apa yang ditipu? Objeknya tidak ada. Unsur Pasal 394 (penggelapan) dan Pasal 492 (penipuan ) gugur.

​Mens Rea (Niat Jahat): Faktanya, tidak ada uang yang diterima, di mana letak niat untuk memiliki melawan hukum? Niat menipu apa? Pasal 492 (penipuan) gugur.

​Juga “Hal 6 Replik, JPU sudah mengakui tidak ada Mens Rea (disuruh musyawarah). Hal ini diperkuat hingga Replik. Faktual, JPU tidak bisa tunjukkan aliran dana ERYK WOWOR ke PT Surabaya Sore. Tanpa aliran dana, Actus Reus dan Mens Rea Pasal 394 dan 492 tidak terpenuhi.”

​Dalam pikiran saya,dengan tidak Ada Aliran Dana ke saya telah mematikan surat dakwaan maupun replik. Ini menguatnya kriminalisasi atau rekayasa sistemik. Kenapa perkara yang sudah dibilang perdata oleh penyidik, tiba-tiba jadi pidana saat masuk Kejaksaan? Jawabnya di pengakuan Erick Wowor, tanggal 23 Januari 2026, ada kemarahan Miming soal berita skandal cassie yang terlalu keras!. Akte 061/2018 itu baris merah - GUGUR demi hukum karena bukan akte otentik. Tidak TTD = tidak pernah ada perbuatan gadai. Bagaimana saya bisa dipidana memasukkan keterangan palsu di akte yang tidak pernah ada?

​HARYONO TIDAK PUNYA LEGAL STANDING.

​Sejak tahun 2020, Hubungan hukum Haryono dengan PT Surabaya Sore , apalagi dengan saya SUDAH PUTUS. Karena 3.000 sahamnya pada tahun 2020 itu juga telah dialihkan secara hukum kepada Erik dan Amoz. Pengalihan dilakukan melalui Akte Notaris Edy Susanto, SH,MH.

​Secara Korporasi, hubungan PT Surabaya Sore dengan Bank AG juga PUTUS, karena Akta 061 yang menjadi jembatan gadai telah batal.

​Dalam Hukum Pidana, hanya korban langsung yang punya legal standing melapor. Haryono sudah tidak punya hubungan keperdataan apa pun dengan PT Surabaya Sore dan apalagi dengan saya. Maksud apa ia cawe cawe urusan hukum LP Erik Wowor.

​Hubungan hukum Erik & Amoz dengan ayah saya dan PT Surabaya Sore hanya hubungan keperdataan antar pemegang saham.

​DAKWAAN KABUR & TIDAK MEMENUHI SYARAT MINIMUM PEMBUKTIAN.

​JPU mendakwa dengan LP Saksi Erick yang kabur Locus Tempus, tanpa konfrontir, dan menyembunyikan Bantahan Radit atas pengakuan Erick Wowor 23 Jan 2026.

​Dengan gugurnya Akta 061 sebagai 1 (satu) alat bukti, dan saksi yang tidak teruji, maka syarat 2 alat bukti yang bersesuaian Pasal 183 KUHAP TIDAK TERPENUHI.

​Sesuai Pasal 143 KUHAP, Dakwaan yang disusun dari alat bukti yang batal demi hukum adalah Dakwaan Kabur / Obscuur Libel.

​KESIMPULAN: Dakwaan Primer dan subsider kabur, tidak cermat, dan merupakan kulakan berkas dari penyidik tanpa penelitian. Harus dinyatakan Batal Demi Hukum.

​PETITUM. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan:

​Menyatakan Akta 061/2018 yang diterbitkan berdasarkan Akta 049/2018 Batal Demi Hukum dan tidak sah sebagai alat bukti;

​Menyatakan Dakwaan JPU Batal Demi Hukum (Putusan Sela);

​Membebaskan Terdakwa RADITYA M KHADAFFI dari segala Dakwaan;

​Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa. (RADITYA M KHADAFFI)

 

Berita Terbaru

​Tim Bulutangkis Putra Indonesia ke Final, Temui China

​Tim Bulutangkis Putra Indonesia ke Final, Temui China

Kamis, 24 Sep 2026 08:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:07 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Ichinomiyah – Indonesia ke final bulutangkis beregu putra Asian Games 2026 setelah atasi Thailand 3-1. Mereka bersua China. ​Leo/Daniel …

​Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam

​Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam

Kamis, 24 Sep 2026 08:05 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:05 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Madiun – Menantu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Suliyati Dwi Safitri, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama seki…

​Erdogan, Kecam Israel, Delegasi Netanyahu, WO

​Erdogan, Kecam Israel, Delegasi Netanyahu, WO

Kamis, 24 Sep 2026 08:03 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:03 WIB

​SURABAYAPAGI.com, New York - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam tindakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dalam pidato di Sidang Majelis Umum PBB. Ke…

​Bahas Reformasi Dewan Keamanan PBB

​Bahas Reformasi Dewan Keamanan PBB

Kamis, 24 Sep 2026 08:00 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:00 WIB

​SURABAYAPAGI.com, New York - Selain perang, masa depan PBB sendiri menjadi perhatian dalam pertemuan tahun ini. Sejumlah diplomat dan pejabat yang berbicara …

​Trump, Akui Stafnya Bicara Sangat Produktif dengan Delegasi Iran

​Trump, Akui Stafnya Bicara Sangat Produktif dengan Delegasi Iran

Kamis, 24 Sep 2026 07:58 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, New York - Para pejabat AS dan Iran telah melakukan pembicaraan yang “produktif ” di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu disampaikannya …

​Laporan Kontributor William Hill, AS Bahas Perubahan Lanskap Kekuatan Global

​Laporan Kontributor William Hill, AS Bahas Perubahan Lanskap Kekuatan Global

Kamis, 24 Sep 2026 07:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 07:56 WIB

​SURABAYAPAGI.com, New York - Debat Umum SMU PBB ke-81 dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB ke-81, Y.M. Khalilur Rahman, dari Bangladesh. Tema ‘Restoring T…