SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kabupaten Ponorogo kembali menjadi zona merah Covid-19. Untuk menangani dan mencegah klaster penyebaran tersebut maka Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mewajibkan pengunjung yang masuk kawasan Ponorogo harus membawa rapid test antigen.
"Hari ini saya dapat kabar dari pemerintah pusat, Ponorogo zona merah," kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan
"Masuk Ponorogo wajib membawa rapid test antigen. Pemkab sendiri siap kalau PPKM. Kalau ditanya sekarang ya belum, kalau ditetapkan zona merah ya kita siapkan," tambahnya.
Ia menyebut, tercatat ada 157 kasus baru dalam 4 hari terakhir. Untuk hari ini ada 25 pasien dengan rincian 13 orang merupakan kasus kontak erat dan setelah dilakukan pemeriksaan PCR didapatkan hasil positif.
"Semua kecamatan sekarang zona merah," ujar dia.
Ipong menyebut Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Harga Kacang Tanah di Pasar Legi Ponorogo Naik hingga Rp45 Ribu per Kg
"Kemungkinan mengarah ke PPKM besar," tandasnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ipong diterapkannya PPKM maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di semua jenjang kembali ditiadakan.
Sedangkan untuk kegiatan berkumpulnya masyarakat yang biasanya hingga pukul 21.00 Wib akan dimajukan pada pukul 19.00 Wib.
Baca juga: Tidak Ada Angin dan Hujan, Rumah Lansia di Ponorogo Tiba-tiba Ambruk
"Angka kesembuhan pasien Covid-19 tidak berbanding lurus. Kalau angka kesembuhan berbanding lurus ya lumayan," pungkasnya. Dsy11
Editor : Redaksi