SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kabupaten Ponorogo kembali menjadi zona merah Covid-19. Untuk menangani dan mencegah klaster penyebaran tersebut maka Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mewajibkan pengunjung yang masuk kawasan Ponorogo harus membawa rapid test antigen.
"Hari ini saya dapat kabar dari pemerintah pusat, Ponorogo zona merah," kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Tradisi Ngabuburit di Pasar Ramadhan Lengkong Jadi Magnet Ekonomi Warga Ponorogo
"Masuk Ponorogo wajib membawa rapid test antigen. Pemkab sendiri siap kalau PPKM. Kalau ditanya sekarang ya belum, kalau ditetapkan zona merah ya kita siapkan," tambahnya.
Ia menyebut, tercatat ada 157 kasus baru dalam 4 hari terakhir. Untuk hari ini ada 25 pasien dengan rincian 13 orang merupakan kasus kontak erat dan setelah dilakukan pemeriksaan PCR didapatkan hasil positif.
"Semua kecamatan sekarang zona merah," ujar dia.
Ipong menyebut Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Sempat Absen, Festival Reog Ponorogo Kembali Masuk Jajaran Unggul KEN 2026
"Kemungkinan mengarah ke PPKM besar," tandasnya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Ipong diterapkannya PPKM maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah di semua jenjang kembali ditiadakan.
Sedangkan untuk kegiatan berkumpulnya masyarakat yang biasanya hingga pukul 21.00 Wib akan dimajukan pada pukul 19.00 Wib.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Melonjak Tembus Rp 78 Ribu per Kg
"Angka kesembuhan pasien Covid-19 tidak berbanding lurus. Kalau angka kesembuhan berbanding lurus ya lumayan," pungkasnya. Dsy11
Editor : Redaksi