SURABAYAPAGI.com, Madiun - Resepsi pernikahan di Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun harus di bubarkan dikarenakan menimbulkan kerumunan di masa PPKM dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami terpaksa membubarkannya. Masih masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Kapolsek Wungu, AKP Isnaini, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Satgas Pangan Madiun Gercep Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
Selain itu, Isnaini menyebutkan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130 Tahun 2021 bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan. Yang diperbolehkan hanya akad nikah.
"Kalau sesuai SE Bupati itu maksimal 10 orang. Itu untuk akad nikah," terangnya.
Menurutnya, awalnya Bhabinkamtibmas turun untuk mengingatkan. Namun resepsi pernikahan tetap berlangsung.
Baca juga: BGN Bangun Enam SPPG di Aset Pemkab Madiun, Perluas Layanan MBG
"Sampai akhirnya saya turun dan membubarkan sendiri. Tamunya ada puluhan. Saya minta untuk pulang semua," ungkapnya.
Isnaini melanjutkan, penyelenggara hajatan akan ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan. Namun dari keterangan di lokasi, penyelenggara mengaku hanya mengundang keluarga saja. Namun para tetangga sekitar turut datang.
Baca juga: SPPG Barokah Sewulan Diresmikan, Bupati Madiun Tekankan Disiplin SOP
"Saya tidak bisa menolak. Tetangga tidak ada yang diundang. Dibubarkan polisi, katanya sudah melebihi batas," ujar penyelenggara. Dsy10
Editor : Redaksi