SURABAYAPAGI.com, Madiun - Resepsi pernikahan di Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun harus di bubarkan dikarenakan menimbulkan kerumunan di masa PPKM dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami terpaksa membubarkannya. Masih masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Kapolsek Wungu, AKP Isnaini, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Dorong Penguatan Tata Kelola, 14 Desa di Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri
Selain itu, Isnaini menyebutkan bahwa aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130 Tahun 2021 bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan resepsi pernikahan. Yang diperbolehkan hanya akad nikah.
"Kalau sesuai SE Bupati itu maksimal 10 orang. Itu untuk akad nikah," terangnya.
Menurutnya, awalnya Bhabinkamtibmas turun untuk mengingatkan. Namun resepsi pernikahan tetap berlangsung.
Baca juga: Pemkab Madiun Bangun Sumur Bor di 30 Titik Puluhan Desa Terancam Kekeringan
"Sampai akhirnya saya turun dan membubarkan sendiri. Tamunya ada puluhan. Saya minta untuk pulang semua," ungkapnya.
Isnaini melanjutkan, penyelenggara hajatan akan ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan. Namun dari keterangan di lokasi, penyelenggara mengaku hanya mengundang keluarga saja. Namun para tetangga sekitar turut datang.
Baca juga: Berkah Kemarau Panjang, Produksi Batu Bata Merah di Madiun Naik 2 Kali Lipat
"Saya tidak bisa menolak. Tetangga tidak ada yang diundang. Dibubarkan polisi, katanya sudah melebihi batas," ujar penyelenggara. Dsy10
Editor : Redaksi