Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu Asal Bojonegoro

surabayapagi.com
Tersangka pengedar sabu MES. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik meringkus seorang pengedar sabu berinisial MES (21) yang tinggal di Kelurahan Kebraon RT 02 RW 03, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

MES asal Dander Bojonegoro ditangkap tim Buser Narkoba Gresik saat asyik ngopi di sebuah warkop depan Kantor PLN Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kamis (21/1/2021) pukul 23.30 WIB.

Baca juga: MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

Saat ditangkap, MES yang memakai sarung abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru tidak melawan.

Saat digeledah petugas, dilipatan sarungnya ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram yang diakui MES miliknya.

Baca juga: PetroNite Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, Transaksi Tembus Rp14,4 Miliar Selama Sembilan Hari

Petugas juga mengamankan satu HP dan satu unit motor Honda Supra Fit Nopol L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan akan diedarkan di Gresik.

Baca juga: Kapolres Gresik Tinjau Langsung Hari Pertama Sekolah, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan penangkapan tersebut, dan kini status MES sudah menjadi tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Gresik. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru