SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan sabu, di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gg 02. Dua orang tersebut ditangkap di Kamar kosnya di Surabaya, Selasa (02/02)
Baca juga: Enam Sindikat Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Ditangkap di Konser DWP
Dua tersangka tersebut diketahui berinisial NB (42) tahun, beralamat di Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, dan yang kedua berinisial AK (34) tahun beralamat Jalan Putat Jaya Timur Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro S.I.K mengatakan, bermula anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat kos Jalan Simo Gunung Kramat kerap dijadikan ajang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kemudian, anggota dengan gerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil anggota berhasil menangkap dua budak sabu di lokasi," kata Kompol Wisnu, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (7/2).
Selanjutnya, anggota menggeledah keduanya dan ditemukan barang bukti serbuk kristal di dalam saku celana sebelah kanan beserta alat hisapnya.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
"Kemudian, kedua budak sabu tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut." Imbuhnya
Adapun barang bukti yang diamankan anggota berupa, 6 (enam) bungkus plastik berisikan serbuk kristal, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah botol Pulpy, 4 (empat) buah Handphone, dan 1 (satu) buah pipet kaca.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Sawahan Surabaya.
Baca juga: Pria 63 Tahun Asal Krian Ditangkap Satresnarkoba Gresik, Sembilan Klip Sabu Diamankan
"Kami jerat dengan pasal 112 Jo Pasal 132 tentang penyalahgunaan Narkotika," pungkas Kompol Wisnu Setiawan. fm
Editor : Moch Ilham