Kepergok Istri Setubuhi Anak Tiri, Warga Lumajang Dibui

surabayapagi.com
MAD, pelaku saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kepergok menyetubuhi anak tirinya, seorang pria warga Tempursari Lumajang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, pria berinisial MAD (46) itu kini harus meringkuk di jeruji besi.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Mirisnya, korban yang masih berusia 12 tahun itu tak hanya sekali disetubuhi pelaku. Namun, sudah 3 kali. Dan dalam aksi terakhir kepergok sang ibu korban. Saat kejadian, ibu korban mendapati anaknya tengah disetubuhi pelaku di ruang keluarga saat nonton TV.

Informas dihimpun di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Minggu (4/4/2021), saat itu Mad baru pulang kerja. Dia kemudian mandi. Usai mandi, tersangka memeluk korban yang sedang nonton TV. Terjadilah perbuatan asusila.

Baca juga: Pekerja THM Maxy Gold Madiun Laporkan Dugaan Pemerkosaan oleh Dua Rekan Kerja

Naasnya, aksi bejatnya diketahui sang istri. “Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Tempursari dan dilanjutkan ke PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo pada wartawan.

Masih kata dia, adanya laporan dan hasil visum menguatkan untuk dilakukan penangkapan. Pelaku hanya pasrah saat didatangi polisi untuk dijemput dan disidik. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.

Baca juga: Polres Lumajang Diserang Soal tak Transparannya Kematian Tahanan

Tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. “Kini tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru