Maling Kotak Amal di Gresik Bonyok Dihajar Massa

surabayapagi.com
Pelaku saat mendapat perawatan di puskesmas usai babak belur dihajar massa.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Apes dialami M Khafidz (33) warga Desa Pundut Terate, Kecamatan Benjeng. Maling kotak amal itu babak belur diamuk massa warga Desa Dampaan, Kecamatan Benjeng, Gresik yang geram akan aksinya.

Baca juga: LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Terungkapnya kasus pencurian kotak amal ini bermula saat Faris Abdul Walid warga Desa Pundut Terate bersama rekannya pulang memancing. Selanjutnya, sewaktu melintas di Musholla Miftakhul Jannah, mendengar terdapat suara ayam agak berisik. Kemudian, warga tersebut melihat terdapat orang yag tidak dikenal kemudian keluar dari mushola.

Pelaku sambil membawa kotak amal meletakkan kotak tersebut di sekitar selokan yang berjarak sekitar tujuh meter dari mushola. Beberapa menit kemudian, pelaku masuk ke dalam mushola lagi.

Namun, bersamaan dengan itu pelaku hendak diamankan tapi warga malah dipukul menggunakan alat berupa sebuah linggis mengenai kepala atas sebanyak 2 kali hingga robek dan berdarah.

Mengetahui rekannya roboh, Faris Abdul Wahid warga Desa Pundut Terate meminta bantuan warga sekitar. Sehingga, warga datang kemudian membantunya lalu mengamankan tersangka. Warga yang geram melampiaskan amarahnya ke tersangka.

Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Tersangka yang terluka parah dilarikan ke Puskesmas Cerme, untuk mendapatkan perawatan atas luka.

Kapolsek Cerme AKP  Nur Amin membenarkan adanya kasus pencurian kotak amal mushola ini yang mengalami luka parah usai dimassa warga.

“Pelaku sudah kami amankan dan sudah dimintakan visum Et Repertum di Puskesmas Cerme,” tuturnya, Selasa (12/04/2021).

Baca juga: DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Sementara tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru