3 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Gresik

surabayapagi.com
Dua dari 3 pengedar sabu yang ditangkap polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik. Salah satu pelaku yakni Rama Bintara (22) dibekuk di kamar kosnya di Desa Peganden Manyar Gresik.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Gresik Tinjau Pasar, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman Jelang Ramadhan

Sementara dua pelaku lainnya yakni Mohammad Yoda dan Mahmud Sholeh.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berasal dari informasi masyarakat. “Semua pelaku itu masih satu jaringan, dan kami akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” katanya, Selasa (13/04/2021).

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Sementara itu, salah satu pelaku Rama Bintara mengaku baru pertama kali menjadi pengedar. Itupun karena diajak oleh Mohammad Yoda dan Mahmud Sholeh. “Saya diajak oleh dua teman tersebut karena tergiur keuntungannya yang cukup lumayan,” ungkapnya.

Dari pelaku Rama Bintara, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,16 gram dan 0,17 gram sabu siap edar. Kepada polisi, pelaku Rama mengaku barang haram tersebut dari Mohammad Yoda.

Baca juga: Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Sementara Mohammad Yoda memperoleh sabu dari Mahmud Sholeh. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu buah ponsel milik pelaku yang bernama Rama Bintara.

Kini semua pelaku setelah menjalani pemeriksaan ditahan. Mereka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru