Kejari Trenggalek Resmikan Pojok Layanan Bantuan Hukum

surabayapagi.com
Darfiah S.H. (tengah) di dampingi Kasi Datun (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service center di salah satu kios pasar pon Trenggalek.

Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca juga: Pembangunan Hampir Rampung, Ratusan Siswa Trenggalek Siap Ditempati Gedung SRT

"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan disini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Pesona Wisata Pantai Kuyon Trenggalek Tawarkan Panorama Unik Berbalut Sawah Hijau

Selain itu kata Darfiah masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.

Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan pada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Pangkas Waktu Lebih Cepat, Petani Trenggalek Pakai Drone Untuk Semprot Sawah

"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silahkan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis.Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, bumn atau bumd," urainya. Fab/Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru