SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service center di salah satu kios pasar pon Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Komitmen Genjot PAD Lewat Pengembangan Wisata Populer Baru
"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan disini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Permintaan Domba Kurban untuk Idul Adha di Trenggalek Melonjak
Selain itu kata Darfiah masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.
Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan pada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek
"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silahkan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis.Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, bumn atau bumd," urainya. Fab/Can
Editor : Redaksi