SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service center di salah satu kios pasar pon Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Dua Kelas di SD Trenggalek Diterjang Material Longsor
"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan disini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Perkuat Sektor UMKM, Pemkab Trenggalek Cetak 5 Ribu Wirausaha Baru per Tahun
Selain itu kata Darfiah masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.
Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan pada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis
"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silahkan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis.Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, bumn atau bumd," urainya. Fab/Can
Editor : Redaksi