SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Dalam upaya memberikan pelayanan hukum pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Trenggalek membuka pojok pelayanan hukum atau public service center di salah satu kios pasar pon Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H dalam keterangannya mengatakan masyarakat yang menginginkan pelayanan hukum bisa datang langsung ke tempat tersebut dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Baca juga: Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi
"Kami memberikan pelayanan hukum secara gratis dan disini juga bisa mengambil tilang," kata Darfiah, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Terdampak Kekeringan, Trenggalek Distribusikan 2,5 Juta Liter Air ke 52 Desa
Selain itu kata Darfiah masyarakat yang kena tilang dan ingin membayar denda tilang sekaligus mengambil barang bukti bisa dilakukan di tempat tersebut.
Darfiah kemudian memberikan contoh pelayanan hukum yang bisa diberikan pada masyarakat adalah pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih
"Jadi apabila ada penanganan perkara mungkin baik perdata maupun tata usaha negara, silahkan berkomunikasi. Kami memberi pelayanan untuk jasa konsultasi secara gratis.Tapi untuk pendampingan, kami terbatas pada instansi pemerintah, bumn atau bumd," urainya. Fab/Can
Editor : Redaksi