SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua eks Direktur BPR Kota Madiun Gugat penetapan tersangka di PN Kota Madiun
Dua eks Direktur BPR Kota Madiun Gugat penetapan tersangka di PN Kota Madiun

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mempersoalkan proses penetapan tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Polres Madiun Kota.

‎Keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu (26/8/2026). Dalam perkara ini, Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjadi pihak termohon.

‎Pada Jumat (28/8/2026), sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak pemohon.

‎Kuasa hukum SMW dan AD, Joko Siswanto, mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Menurutnya, kedua kliennya tidak menerima SPDP sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎"SPDP baru diterima ketika klien kami menjalani pemeriksaan," kata Joko usai sidang, Jumat (28/8/2026).

‎Joko menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi internal penyidik. Sebab, menurut dia, SPDP merupakan bagian dari pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan dan menjadi hak pihak yang diperiksa.

‎Ia menyebut, dalam jawaban pihak termohon, kejaksaan berpendapat mengenai diterima atau tidaknya SPDP merupakan urusan internal kepolisian selaku penyidik.

‎Namun, pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

‎"Pihak kejaksaan pada jawaban mengatakan kalau diterima tidaknya SPDP adalah urusan internal kepolisian selaku penyidik. Padahal SPDP itu hak klien kami," ujarnya.

‎Menurut Joko, pemberitahuan tersebut semestinya diterima lebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, pihaknya menilai klien memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi proses penyidikan.

‎Karena SPDP tidak diterima sejak awal, pihak pemohon menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penyidikan.

‎"Kalau di awal sudah cacat hukum, turunannya juga cacat hukum," tegasnya.

‎Praperadilan tersebut saat ini diperiksa hakim tunggal Dian Lismana Zamroni. Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan pihak termohon atas replik yang disampaikan pemohon.

‎Perkara yang menyeret dua eks direktur BPR tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Candra Wiyono, mantan Account Officer (AO) Kredit Pegawai BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014-2022.

‎Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Candra Wiyono.

‎Berdasarkan putusan tertanggal 10 Maret 2026, Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.

‎Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.

‎Pasca putusan tersebut, Polres Madiun Kota menetapkan dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun sebagai tersangka baru.

‎AD diketahui menjabat sebagai direktur pada periode 2018-2021. Sedangkan SMW menjabat direktur pada periode 2020-2024. Waf

Berita Terbaru

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Peristiwa tersebut terjadi…

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan giant sea wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa akan menjadi proyek strategis besar pemerintah. Proyek ini akan menyelamatkan…