SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua eks Direktur BPR Kota Madiun Gugat penetapan tersangka di PN Kota Madiun
Dua eks Direktur BPR Kota Madiun Gugat penetapan tersangka di PN Kota Madiun

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mempersoalkan proses penetapan tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Polres Madiun Kota.

‎Keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

‎Sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu (26/8/2026). Dalam perkara ini, Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjadi pihak termohon.

‎Pada Jumat (28/8/2026), sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak pemohon.

‎Kuasa hukum SMW dan AD, Joko Siswanto, mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Menurutnya, kedua kliennya tidak menerima SPDP sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎"SPDP baru diterima ketika klien kami menjalani pemeriksaan," kata Joko usai sidang, Jumat (28/8/2026).

‎Joko menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi internal penyidik. Sebab, menurut dia, SPDP merupakan bagian dari pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan dan menjadi hak pihak yang diperiksa.

‎Ia menyebut, dalam jawaban pihak termohon, kejaksaan berpendapat mengenai diterima atau tidaknya SPDP merupakan urusan internal kepolisian selaku penyidik.

‎Namun, pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

‎"Pihak kejaksaan pada jawaban mengatakan kalau diterima tidaknya SPDP adalah urusan internal kepolisian selaku penyidik. Padahal SPDP itu hak klien kami," ujarnya.

‎Menurut Joko, pemberitahuan tersebut semestinya diterima lebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, pihaknya menilai klien memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi proses penyidikan.

‎Karena SPDP tidak diterima sejak awal, pihak pemohon menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penyidikan.

‎"Kalau di awal sudah cacat hukum, turunannya juga cacat hukum," tegasnya.

‎Praperadilan tersebut saat ini diperiksa hakim tunggal Dian Lismana Zamroni. Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan pihak termohon atas replik yang disampaikan pemohon.

‎Perkara yang menyeret dua eks direktur BPR tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Candra Wiyono, mantan Account Officer (AO) Kredit Pegawai BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014-2022.

‎Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Candra Wiyono.

‎Berdasarkan putusan tertanggal 10 Maret 2026, Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.

‎Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.

‎Pasca putusan tersebut, Polres Madiun Kota menetapkan dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun sebagai tersangka baru.

‎AD diketahui menjabat sebagai direktur pada periode 2018-2021. Sedangkan SMW menjabat direktur pada periode 2020-2024. Waf

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…