Pengambilan PIN PPDB Jatim Mulai Dibuka

surabayapagi.com
Tangkapan layar halaman ppdbjatim.net/pin. SP/PPDB JATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tahun ajaran baru akan segera dimulai, tahapan pengambilan PIN (Personal Identification Number) untuk pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) Jatim 2021 dibuka pada Senin (19/4/2021).  Pengambilan PIN dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net bisa dilakukan hingga 31 Mei 2021 secara online.

Berbeda dengan tahun lalu, pengambilan PIN untuk tahun 2021 bakal berlangsung lama, "Kalau tahun 2020 pengambilan PIN cuma 12 hari, tahun ini bisa dilakukan hingga jalur terakhir PPDB,"urai Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim,  Alfian Majdi, kemarin.

Baca juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Namun, ia menghimbau pengambilan PIN dilakukan sejak awal jika memang berniat mendaftar SMA di https://ppdbjatim.net/pin . Pasalnya PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK) dibuka pada 3 Mei 2021.

Alfian menjelaskan prosedur pengambilan PIN terdapat beberapa kategori. Yaitu bagi siswa lulusan jatim tahun 2021, kemudian bagi siswa lulusan jatim tahun 2021 yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya dan bagi siswa luar jatim atau lulusan jatim tahun lalu.

Baca juga: Sosialisasi PPDB Online 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Minta Jangan Ada Sekat Geografis dan Minimalisir Persoalan Klasik

"Untuk lulusan tahun ini yang nilai rapornya sudah didaftarkan tinggal login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir. Kemudian mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili,"paparnya. Setelah itu menentukan titik lokasi rumah. Jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Sementara bagi siswa siswa lulusan Jatim tahun ini (2021) yang  belum diisikan nilai rapornya, setelah login maka harus mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

Baca juga: PPDB 2024 , Dindik Surabaya Terapkan Aturan Baru Jalur Zonasi

Kemudian mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.  "Selebihnya sama, setelah menentukan titik lokasi rumah dan jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN,"urainya.sr/na

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru