Jatim Dukung Pengembangan Ekspor Sarang Burung Walet

surabayapagi.com
Sarang burung wallet. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai rangka memenuhi kebutuhan pasar ekspor dan meningkatkan penghasilan devisa suatu negara dan mengingat, pasar terbesar bagi ekspor Sarang Burung Walet Indonesia, utamanya di Jawa Timur adalah China, disusul oleh Hongkong, Amerika Serikat, dan Singapura. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur siap mendukung pengembangan ekspor Sarang Burung Walet (SBW).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan, kontribusi ekspor Sarang Burung Walet Jatim ke China pada tahun 2020 adalah senilai 46 juta US Dollar AS, nilai tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya senilai 38,5 juta US Dollar.

Baca juga: Kemendag Bakal Permudah Izin Ekspor Sarang Burung Walet

“Berdasarkan data yang dihimpun melalui Pusdatin Kemenperin RI, nilai ekspor Sarang Burung Walet Jatim pada Tahun 2020 adalah 99,43 juta US Dollar dengan total seberat 209,5 kilogram dan pasar utamanya adalah China,” urai Drajat, Minggu (25/4/2021).Di sisi lain, Indonesia dan China juga telah memiliki perjanjian perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh eksportir yaitu ASEAN-China FTA dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Jatim melalui Disperindag Jatim sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerapkan sejumlah strategi guna meningkatkan kinerja ekspor untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Baca juga: Terima Kunker Konjen RRT, Gubernur Khofifah Tawarkan Ekspor Porang dan Sarang Burung Walet

Kemudian juga ada pula optimalisasi fungsi Export Center, inovasi teknologi melalui Sipintar (Sistem Informasi Perdagangan Internasional) dan Dashboard PEPI, layanan chatbot klinik INDAG.

Terdapat pula program pelatihan ekspor melalui kegiatan Export Coaching Program (ECP), sosialisasi kebijakan ekspor, kegiatan Business Matching hingga kurasi produk oleh kurator professional melalui Pondok Kurasi.

Dengan potensinya yang sangat besar untuk mengisi kebutuhan pasar China pelaku usaha Sarang Burung Walet di Jatim diharapkan mampu meningkatkan kualitas produksi agar bisa mengambil peluang ekspor dari komoditas tersebut. Sebagaimana yang tertuang pada Permendag Nomor 51 Tahun 2012 terkait dengan ketentuan ekspor Sarang Burung Walet ke China yang mengatur bahwa pelaku ekspor Sarang Burung Walet merupakan Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW). Dsy16

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru