Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan di DPRD Kota Malang, Pengelolaan parkir di Kota Malang akan dibenahi. Hasilnya, dalam penerapan parkir tersebut keluarlah aturan skema sistem bagi hasil yang merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat.

"Bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, Minggu (15/03/2026).

Lebih lanjut, ditetapkan terkait skema bagi hasil 70:30 persen, sebagaimana diatur dalam draf Ranperda penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Mekanisme baru ini juga mengatur bagi hasil untuk pengelola parkir maupun juru parkir dengan ambang batas maksimal 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

"Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan," kata Arief.

Nantinya, lanjut Arief, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan. Arief juga menambahkan, teknis penerapan skema bagi hasil dirancang lebih fleksibel diatur lebih detil dalam Peraturan Wali Kota.

"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya kehilangan saat menggunakan jasa atau layanan parkir di Kota Malang akan dipertegas. Akan tetapi penegasan yang dimaksud adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segera ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," jelasnya. ml-03/dsy

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…