Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan di DPRD Kota Malang, Pengelolaan parkir di Kota Malang akan dibenahi. Hasilnya, dalam penerapan parkir tersebut keluarlah aturan skema sistem bagi hasil yang merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat.

"Bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, Minggu (15/03/2026).

Lebih lanjut, ditetapkan terkait skema bagi hasil 70:30 persen, sebagaimana diatur dalam draf Ranperda penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Mekanisme baru ini juga mengatur bagi hasil untuk pengelola parkir maupun juru parkir dengan ambang batas maksimal 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

"Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan," kata Arief.

Nantinya, lanjut Arief, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan. Arief juga menambahkan, teknis penerapan skema bagi hasil dirancang lebih fleksibel diatur lebih detil dalam Peraturan Wali Kota.

"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya kehilangan saat menggunakan jasa atau layanan parkir di Kota Malang akan dipertegas. Akan tetapi penegasan yang dimaksud adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segera ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," jelasnya. ml-03/dsy

Berita Terbaru

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park di lereng Gunung Wilis, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dapat menjadi…

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Dinkes Madiun Temukan 13 Kasus Campak, Upaya Vaksinasi Terus Digencarkan per Awal 2026

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI,com, Madiun - Setelah adanya temukan sejumlah kasus campak pada awal Tahun 2026, membuat  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga …