Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG
Ilustrasi. juru parkir saat merapikan motor yang akan di parkirkan. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan di DPRD Kota Malang, Pengelolaan parkir di Kota Malang akan dibenahi. Hasilnya, dalam penerapan parkir tersebut keluarlah aturan skema sistem bagi hasil yang merupakan saran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak menggunakan skema tetap atau flat.

"Bisa saja nanti ketika perparkiran ini begitu ramai tidak menerapkan flat 70:30 tapi fleksibel," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, Minggu (15/03/2026).

Lebih lanjut, ditetapkan terkait skema bagi hasil 70:30 persen, sebagaimana diatur dalam draf Ranperda penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Mekanisme baru ini juga mengatur bagi hasil untuk pengelola parkir maupun juru parkir dengan ambang batas maksimal 70 persen dari hasil perolehan pembayaran per hari. Sedangkan, sisanya akan masuk ke pemerintah daerah.

"Penerapan skema bagi hasil yang ada di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran akan melihat pada kondisi di lapangan," kata Arief.

Nantinya, lanjut Arief, skema baru tersebut akan diterapkan apabila Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan menjadi peraturan daerah. Namun, untuk kapan jadwal pengesahan pihaknya masih belum menentukan. Arief juga menambahkan, teknis penerapan skema bagi hasil dirancang lebih fleksibel diatur lebih detil dalam Peraturan Wali Kota.

"Mudah-mudahan setelah disahkan segera dibuat perwali sehingga bisa efektif diterapkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya kehilangan saat menggunakan jasa atau layanan parkir di Kota Malang akan dipertegas. Akan tetapi penegasan yang dimaksud adalah jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir bisa segera ditetapkan sehingga bisa menjadi instrumen hukum penerapan aturan.

"Sehingga kalau ada kehilangan di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik, kepastian hukumnya lebih jelas, dan kami dalam bekerja juga lebih nyaman," jelasnya. ml-03/dsy

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…